Pemerintahan Masa Demokrasi Parlementer dan Berlakunya UUDS 1950
Pemerintahan Masa Demokrasi Parlementer dan Berlakunya UUDS 1950, Kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berlakunya UUDS 1950 berlakulah demokrasi liberal dengan sistem pemerintahan parlementer, dimana pemerintahan/kabinet dipimpin oleh seorang perdana menteri dan kabinet bertanggungjawab kepada DPR/Parlemen. Berlakunya kabinet parlementer ditandai ciri-ciri sebagai berikut yaitu: Kedudukan kepala negara tidak dapat diganggu gugat Kabinet dipimpin perdana menteri […]
Pemerintahan Masa Demokrasi Parlementer dan Berlakunya UUDS 1950 Read More »