PPKn Kelas 9

Menganalisis Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945

Menganalisis Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945, mulai pertemuan ini sampai beberapa pertemuan ke depan, kalian akan diajak untuk mempelajari materi pembelajaran pada bab dua. Hal ini menandakan bahwa kalian sudah berhasil mengusai materi pada bab sebelumnya. Keberhasilan itu ditandai dengan diperolehnya nilai diatas kriteria yang ditetapkan. Oleh karena itu, sudah sepatutnya kalian bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas keberhasilan ini.

Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945, pada bab ini kalian akan diajak untuk mendalami materi pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan mempelajari materi pada bab 2 ini, diharapkan kalian mampu menganalisis isi pokok pikiran pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Mendeskripsikan arti penting dari pokok pikiran pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta dapat memperlihatkan sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga pada akhirnya kalian akan menjadi warga negara yang memiliki kesadaran berkonstitusi yang tinggi.

Sebelum kalian mempelajari materi pada bab ini, coba kalian baca kemudian cermati Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

PEMBUKAAN

”Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Baca juga Kedudukan Pancasila sebagai Ideologi Terbuka

Nah, setelah kalian membaca dan menelaah teks Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, coba kalian rumuskan pendapat atau pertanyaan, sebagai bahan diskusi di kelas bersama guru kalian!

Membaca Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button