Makna tata urutan peraturan perundangan, Apa informasi yang kalian peroleh saat mengamati gambar di atas? Sudahkah kalian melaksanakan upacara bendera dengan tertib? Apakah ada hubungannya melaksanakan upacara bendera dengan peraturan perundangan.
Kalian pasti ingin tahu lebih banyak informasi tentang ketaatan hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Kembangkan terus keingintahuan kalian tersebut. Coba kalian rumuskan pertanyaan yang ingin kalian ketahui dari gambar dan cerita di atas.
Seperti apa peraturan perundangan tertinggi di Indonesia? Bagaimana tata urutan perundangan yang berlaku di Indonesia?. Diskusikan dengan kelompok kalian untuk mengembangkan sebanyak mungkin informasi yang kalian ingin ketahui tentang peraturan perundangan.
Setelah kalian merumuskan rasa ingin tahu kalian dalam pertanyaan, cobalah bersama teman secara berkelompok mendiskusikan jawaban pertanyaan-pertanyaan tersebut.
Untuk membantu kalian menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, berikut disampaikan pembahasan tentang makna tata urutan peraturan perundangan di Indonesia. Kalian juga dapat mencari informasi dari berbagai sumber belajar yang lain.
Mengapa harus ada hukum dalam pergaulan hidup manusia? Kita mengetahui bahwa setiap manusia mempunyai keinginan. Kadang kala keinginan itu berbedabeda.
Apabila tidak ada suatu yang dijadikan pedoman dalam mewujudkan keinginankeinginan tersebut maka yang terjadi adalah benturan-benturan. Supaya kehidupan dapat berjalan dengan aman dan tertib maka diperlukan adanya peraturan hidup.
Peraturan hidup itu disebut dengan norma. Tentang apa itu norma? Kalian telah mempelajari dalam materi pelajaran di kelas VII.
Wujud dari norma hukum
Adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh lembaga yang berwenang atau pemerintah. Pengertian dari peraturan perundang-undangan adalah seluruh peraturan yang berasal dari pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Menurut ketentuan umum UU No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Baca jugaย Hubungan Antarlembaga Negara DPD dengan BPK
Hukum senantiasa ada dalam kehidupan masyarakat. Hukum itu mengikat seluruh anggota masyarakat. Adakah suatu masyarakat tanpa hukum?
Tidak ada, sekalipun masyarakat tersebut hidup dalam suasana yang amat sederhana, terpencil dan tidak terpengaruh oleh teknologi. Demikian juga dalam masyarakat perkotaan, nilai-nilai hukum mengikat dan harus dipatuhi oleh warganya.
Leave a Reply