PPKn Kelas 9

Kepatuhan terhadap Hukum dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara

Kepatuhan terhadap Hukum dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara, Setiap anggota masyarakat mempunyai berbagai kepentingan, baik kepentingan yang sama maupun berbeda. Tidak jarang di masyarakat perbedaan kepentingan sering menimbulkan pertentangan yang menyebabkab timbulnya suasana yang tidak tertib dan tidak teratur. Dengan demikian untuk mencegah timbulnya ketidaktertiban dan ketidakteraturan dalam masyarakat diperlukan sikap positif untuk menaati setiap norma atau hukum yang berlaku di masyarakat.

Kepatuhan terhadap Hukum dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara, pada bagian ini kalian akan diajak untuk mempelajari materi tentang kepatuhan terhadap hukum. Setelah mempelajari bagian ini, diharapkan kalian mampu menunjukkan contoh perilaku taat terhadap hukum; menganalisis macam-macam perbuatan yang bertentangan dengan hukum; dan menganalisis macam-macam sanksi yang sesuai dengan hukum yang berlaku.

Perilaku yang Sesuai dengan Hukum

Setelah kalian mengetahui makna hukum dan peranan dari lembaga peradilan, sudah saatnya kalian mengaktualisasikan pengetahuan kalian tentang hal tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Sambil kalian mengaktualisasikan pengetahuan kalian tersebut, melalui buku ini kalian akan dibimbing dan di ajak untuk mengidentifikasi perbuatan-perbuatan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dalam kehidupan bermasyarakat

Berbangsa dan bernegara, kita tidak akan bisa mengabaikan semua aturan atau hukum yang berlaku. Sebagai makhluk sosial yang selalu berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya, kita

senantiasa akan membentuk suatu komunitas bersama guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan damai. Untuk menuju hal tersebut, diperlukan suatu kebersamaan dalam hidup dengan menaati peraturan atau hukum yang tertulis maupun tidak tertulis. Ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam perilaku yang sesuai dengan sistem hukum yang berlaku. Tingkat kepatuhan hukum yang diperlihatkan oleh seorang warga negara, secara langsung menunjukkan tingkat kesadaran hukum yang dimilikinya. Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk:

  1. memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku;
  2. mempertahankan tertib hukum yang ada
  3. menegakkan kepastian hukum.

Adapun ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya:

  1. disenangi oleh masyarakt pada umumnya.
  2. tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain.
  3. tidak menyinggung perasaan orang lain d. menciptakan keselarasan
  4. mencerminkan sikap sadar hukum
  5. mencerminkan kepatuhan terhadap hukum

Perilaku yang mencerminkan sikap patuh terhadap hukum harus kita tampilkan dalam kehidupan sehari baik di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara. Berikut ini contoh perilaku yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

Baca juga Hakikat Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

  1. Dalam kehidupan di lingkungan keluarga, diantaranya: 1). mematuhi perintah orang tua 2). ibadah tepat waktu 3). menghormati anggota keluarga yang lain seperti ayah, ibu, kakak, adik dan sebagainya 4). melaksanakan aturan yang dibuat dan disepakati keluarga
  2. Dalam kehidupan di lingkungan sekolah, diantaranya: 1). menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya. 2). memakai pakaian seragam yang telah ditentukan 3). tidak mencontek ketika sedang ulangan 4). memperhatikan penjelasan guru 5). mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang berlaku 6). tidak kesiangan
  3. Dalam kehidupan di lingkungan masyarakat, diantaranya: 1). melaksanakan setiap norma yang berlaku di masyarakat. 2). melaksanakan tugas ronda 3). ikut serta dalam kegiatan kerja bakti 4). menghormati keberadaan tetangga disekitar rumah 5). tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan kekacauan di masyarakat seperti tawuran, judi, mabuk-mabukan dan sebagainya. 6). membayar iuran warga
  4. Dalam kehidupan di lingkungan bangsa dan negara, diantaranya: 1). bersikap tertib ketika berlalu lintas di jalan raya. 2). memiliki KTP 3). memili SIM 4). ikut serta dalam kegiatan Pemilihan Umum 5). membayar pajak 6). membayar retribusi parkir 7). membuang sampah pada tempatnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button