PPKn Kelas XIISMA Kelas 12

Peranan Kejaksaan Republik Indonesia dalam Penegakan Hukum

Peranan Kejaksaan Republik Indonesia dalam Penegakan Hukum. Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya dibidang penuntutan.

Penuntutan merupakan tindakan jaksa untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang- undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.

Pelaku pelanggaran pidana yang akan dituntut adalah yang benar bersalah dan telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan dengan didukung oleh barang bukti yang cukup dan didukung oleh minimal 2 (dua) orang saksi.

Peranan Kejaksaan Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang

Keberadaan Kejaksaan Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Berdasarkan undang-undang tersebut, kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca juga Perilaku yang Mendukung Tegaknya Nilai-Nilai Demokrasi

Kejaksaan RI sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya. Adapun yang menjadi tugas dan wewenang Kejaksaan dikelompokkan menjadi tiga bidang, berikut.

a. Di Bidang Pidana

  1. Melakukan penuntutan.
  2. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.
  4. Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
  5. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

b. Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Kejaksaan, dengan kuasa khusus, dapat bertindak, baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

c. Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum

  1. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
  2. Pengamanan kebijakan penegakan hukum.
  3. Pengawasan peredaran barang cetakan.
  4. Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.
  5. Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.
  6. Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
Gambar. Pelantikan aparat penegak hukum di Kejaksaan Republik Indonesia (foto/istimewa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button