Peran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Sebagai Lembaga Penegak Hukum

Peran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Sebagai Lembaga Penegak Hukum

Peran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Sebagai Lembaga Penegak Hukum. Anda tentunya sering sekali bertemu dengan anggota kepolisian. Peran kepolisian Republik Indonesia yang mereka tampilkan bermacam-macam, seperti mengatur lalu lintas, memberantas gerakan-gerakan terorisme, mencegah penyalahgunaan narkoba, dan sebagainya. 

Peran Kepolisian Republik Indonesia sebagai lembaga penegak hukum

Kepolisian Republik Indonesia atau yang sering disingkat Polri merupakan lembaga negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Baca juga Ancaman di Bidang Militer dan Non Militer Negara Kesatuan Republik Indonesia

Selain itu, dalam bidang penegakan hukum khususnya yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam KUHAP, Polri sebagai penyidik utama yang menangani setiap kejahatan secara umum dalam rangka menciptakan keamanan dalam negeri, Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, telah menetapkan kewenangan sebagai berikut.

  1. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
  2. Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan.
  3. Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan.
  4. Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
  5. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
  6. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
  7. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
  8. Mengadakan penghentian penyidikan.
  9. Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
  10. Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana.
  11. Memberikan petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum.
  12. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab, yaitu tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan dengan syarat sebagai berikut:
    1. tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum;
    2. selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan;
    3. harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya;
    4. pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa; dan
    5. menghormati hak asasi manusia.
Gambar. Polisi sebagai penegekkan hukum di Indonesia melakukan berbagai macam upaya untuk memberikan rasa aman dan nyaman (foto/istimewa)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

asean budaya imperialisme indonesia islam kebudayaan kerajaan islam kolonial kolonialisme Kondisi geografis konflik masyarakat nasionalisme negara nusantara pancasila pelajaran ips pendidikan pengaruh islam penjajahan Penjelajahan samudra Penyebaran Islam Politik puasa ramadhan sejarah sejarah islam Sekolah