Peran Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia Saat Ini, Kalian telah mempelajari peran daerah kalian pada masa merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Coba amati gambar kekayaan alam yang dimiliki bangsa Indonesia berikut.
Gambar di atas hanyalah merupakan sebagian kecil kekayaan dan keindahan alam Indonesia yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Indonesia merupakan negara dengan wilayah yang sangat luas. Sebagai negara kepulauan maka wilayah lautan lebih luas dibandingkan luas daratan. Tanah kita dikenal dengan tanah yang subur. Berbagai jenis tanaman dapat tumbuh subur di Indonesia yang memberikan kemakmuran bagi rakyat Indonesia, juga memberikan penghidupan bagi berbagai satwa.
Peran Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia Saat Ini, Demikian juga dengan lautan yang luas di daerah tropis merupakan sumber kehidupan di laut. Selain itu kekayaan alam Indonesia berupa bahan tambang seperti minyak, gas, tembaga, emas, batu bara terkandung dalam bumi Indonesia. Ini menggambarkan besarnya wilayah dan kekayaan bangsa Indonesia. Jumlah penduduk Indonesia yang besar merupakan modal yang potensial untuk kemajuan bangsa dan negara.
Kekayaan alam dan potensi yang dimiliki setiap daerah di Indonesia sesungguhnya merupakan kekayaan dan potensi seluruh bangsa Indonesia sehingga tidak hanya milik daerah yang bersangkutan. Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa , ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Makna kekuasaan
Makna ”dikuasai” adalah negara memiliki kekuasaan untuk mengatur bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Kekuasaan untuk mengatur oleh negara dimaksudkan agar kemakmuran rakyat benar-benar tercapai. Kemakmuran yang ingin diwujudkan adalah bagi seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. Bukan untuk perorangan atau golongan atau daerah tertentu. Oleh karena itu kekuasaan untuk mengatur bumi dan kekayaan alam harus benar-benar dipahami agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan. Untuk mewujudkan pembangunan nasional berkeadilan dan merata, maka penyelenggaraan otonomi daerah diharapkan mampu mengatasi persoalan yang muncul dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca juga Pengertian Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pengakuan dan penghormatan negara kepada daerah dengan penyelenggaraan otonomi daerah merupakan kesepakatan pembentuk konstitusi sebagaimana diatur dalam pasal 18, 18A, dan 18B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal-pasal tersebut merupakan penegasan kembali mengenai bentuk negara Indonesia sebagai negara kesatuan sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.