PPKn Kelas 7

Pengertian Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pengertian Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan awal dibentuk nya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Indonesia yang diproklamasikan oleh para pendiri negara adalah negara kesatuan.

Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, ”Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Berikan deskripsi tentang pasal ini!

Para pendiri negara menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan yang diwujudkan dalam kehidupan bangsa Indonesia. Para pendiri negara telah mewariskan nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur persatuan dan kesatuan dalam beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikut.

  1. Sila ke-3 Pancasila, ”Persatuan Indonesia”;
  2. Pembukaan UUD 1945 alinea IV, ”… Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada … persatuan Indonesia …”; serta
  3. Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, ”Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik”.

Semangat Persatuan dan Kesatuan

Negara Kesatuan Republik Indonesia walaupun sudah berdiri dan ber usia lebih dari tujuh puluh (70) tahun tidak akan bertahan apabila masyarakatnya sendiri tidak lagi memiliki semangat persatuan dan kesatuan.

Bangsa dan negara Indonesia akan bertahan selamanya apabila warga negara Indonesia mau mewujudkan persatuan dan kesatuan dalam berbagai bidang kehidupan.

Baca juga Mewujudkan Kerjasama dalam Berbagai Lingkungan Kehidupan

Negara Indonesia adalah suatu negara persatuan yang tidak terpecahpecah, dibentuk di atas dan di dalam bangsa Indonesia yang tidak terbagibagi. Pemikiran tentang daerah negara Indonesia merdeka dari pendiri negara dapat dijumpai dalam sidang BPUPKI.

Muhammad Yamin, dalam pidatonya tanggal 11 Juli 1945 mengatakan :

”…Pemerintah dalam republik ini pertama-tama akan tersusun dari badan-badan masyarakat seperti desa, yaitu susunan pemerintah yang paling bawah. Pemerintah ini saya namai pemerintah bawahan.

Dan pemerintah pusat akan terbentuk di kota negara, ibu negara Republik Indonesia. Itu saya namai pemerintah atasan. Antara pemerintah atasan dan pemerintah bawahan itu adalah pemerintah daerah, yang boleh saya sebut pemerintah tengahan…” (Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI, halaman 181-182)

Membaca Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button