PPKn Kelas 8

Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara

Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara, Bentuk kesadaran warga negara dalam kehidupan bernegara diantaranya tertib berlalu lintas, membayar pajak, dan menaati aturan hukum lainnya. Disisi lain masih ada sebagian orang karena tidak memiliki kesadaran menaati hukum maka ia melakukan pelanggaran hukum. Ketaatan terhadap peraturan akan bermakna apabila dilandasi kesadaran bukan karena pemaksaan. Kesadaran mematuhi peraturan tercipta karena didorong salah satunya oleh pengetahuan terhadap peraturan itu sendiri.

Para pendiri negara telah menetapkan landasan konstitusi bangsa Indonesia adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karenanya tata penyelenggaraan negara dan bernegara mestilah didasarkan kepada konstitusi negara yaitu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kita sebagai warga negara sudah semestinya memahami apa itu konstitusi negara, membangun kesadaran konstitusional dalam kehidupan bernegara mesti dimulai sejak muda. Di bab ini kalian akan mempelajari dan lebih jauhnya kita bangun kesadaran konstitusional dalam kehidupan bernegara.

Lembaga Negara sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Apa informasi yang kalian peroleh saat mengamati gambar di atas? Kalian pasti ingin tahu lebih banyak informasi kedaulatan rakyat dan lembaga negara menurut UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Kembangkan terus keingintahuan kalian tersebut. Coba kalian rumuskan pertanyaan yang ingin kalian ketahui dari gambar dan cerita di atas. Seperti, apa hubungannya Pemilu dengan kedaulatan rakyat? Bagaimana pelaksanaan demokrasi oleh lembaga-lembaga negara? Diskusikan dengan kelompok kalian untuk mengembangkan sebanyak mungkin informasi yang kalian ingin ketahui tentang kedaulatan dan lembaga negara.

Setelah kalian merumuskan rasa ingin tahu kalian dalam bentuk pertanyaan-pertanyaan, cobalah bersama teman secara berkelompok untuk mendiskusikan jawaban pertanyaan-pertanyaan tersebut.

Untuk membantu kalian menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, berikut disampaikan pembahasan tentang kedaulatan dan lembaga-lembaga negara menurut UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Kalian juga dapat mencari informasi dari berbagai sumber belajar yang lain.

Baca juga Upaya melaksanakan nilai-nilai Pancasila

Kedaulatan berasal dari bahasa arab yaitu “daulah” artinya kekuasaan tertinggi. Pengertian kedaulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, bahwa rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Membaca Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button