PJJ IPS KELAS 9

Memasuki Masa Demokrasi Terpimpin dan Kembali ke UUD 1945

Memasuki Masa Demokrasi Terpimpin dan Kembali ke UUD 1945, Pemerintahan zaman kabinet parlementer menjadikan jalannya roda pemerintahan tidak stabil, banyak pertentangan kepentingan antar partai dan golongan yang mengancam keutuhan NKRI. Dengan munculnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, bangsa Indonesia mulai memasuki demokrasi Terpimpin, dan kembali ke UUD 1945.

Dalam demokrasi terpimpin, presiden menjadi central kekuasaan yang manjadikan semua roda pemerintahan terpusat pada satu orang pemimpin tunggal. Fungsi dan keberadaan Lembaga tinggi negara yang lain seperti DPR, MPR, DPA dan lainnya tidak berjalan sesuai yang diharapkan.

Pelaksanaan demokrasi terpimpin menjadikan bangsa Indonesia mengarah pada kepentingan ideologi negara yang condong ke sosialis/komunis. Hal ini karena di manfaatkan oleh tokoh-tokoh ideologi komunis untuk menanamkan pengaruh ideologinya sampai ke masyarakat luas.

Praktik politik luar negeri bebas aktif di arahkan kepada politik konfrontasi untuk melawan bangsa asing yang mempunyai ideologi yang berbeda. Dengan semboyan nefo dan oldefo menjadikan bangsa Indonesia konfrontasi dengan Malaysia dan negara-negara liberal lain di dunia.

Proses Lahirnya Masa Demokrasi Terpimpin

Ananda masih ingat bagaimana pelaksanaan Pemilu pertama di Indonesia. Salah satu tujuan pemilu tersebut adalah untuk memilih anggotan konstituante, Konstituante ini bertugas untuk menyusun UUD.

Gambar 51a. Demokrasi Terpimpin Indonesia (ilustrasi foto/GuruPendidikan.com)

Mengapa perlu Menyusun UUD? Karena UUD yang sedang berlaku adalah UUD 1950 atau UUD Sementara. Usaha untuk menyusun UUD yang lebih sempurna mengalami hambatan besar. Para anggota konstituante sulit mencapai kata sepakat.

Kesulitan kata sepakat terutama terkait dasar negara. Kondisi sulit cair dan mengarah ke jalan buntu. Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan dekrit. Adapun Isi Dekrit Presiden 5 Jul 1959, antara lain:

a. Menetapkan pembubaran konstituante. b. Menetapkan UUD 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia c. Menetapkan tidak berlakunya lagi UUDS 1950 MPRS dan DPAS akan dibentuk dalam waktu singkat. MPRS dan DPAS akan dibentuk dalam waktu singkat.

Dengan berlakunya kembali UUD 1945, maka sistem pemerintahan parlementer tidak diberlakukan lagi dan mulai memasuki masa Demokrasi Terpimpin. Pada masa demokrasi Terpimpin, presiden Sukarno langsung memegang peranan penting dalam pemerintahan.

Baca juga Situasi Ekonomi pada Masa Demokrasi Terpimpin, Sejak akhir tahun 1959

Referensi : MODUL PEMBELAJARAN JARAK JAUH PADA MASA PANDEMI COVID-19 UNTUK JENJANG SMP/MTs Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) Kelas VIII Semester Gasal. Direktorat Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button