EkonomiSMA Kelas 10

Macam-macam Pasar Input (Pasar Faktor Produksi)

Macam-macam Pasar Input (Pasar Faktor Produksi), Dalam pasar faktor produksi yang bertindak sebagai penjual adalah pemilik faktor produksi atau biasanya dalam kegiatan ekonomi disebut rumah tangga, sedangkan pembelinya adalah perusahaan. Jadi, yang diperjualbelikan di sini adalah input bagi perusahaan untuk melakukan produksi. Oleh karena itu, pasar faktor produksi disebut pasar input. Seperti yang telah kita ketahui faktor produksi terdiri dari:

  1. sumber daya alam (tanah);
  2. sumber daya manusia;
  3. modal;
  4. skill.

1. Pasar Tanah

Macam-macam Pasar Input, semua perusahaan membutuhkan tanah minimal untuk kedudukan perusahaan tersebut. Sejalan dengan perkembangan dunia produksi dan jumlah penduduk, kebutuhan tanah semakin lama semakin meningkat, sedangkan penawaran tanah cenderung bersifat tetap. Oleh karena itu, kurva penawaran tanah akan berbentuk garis lurus vertikal (inelastis sempurna). Hubungan antara permintaan dan penawaran tanah dapat dilihat sebagai berikut.

Kurva permintaan dan penawaran tanah

Selain faktor permintaan dan penawaran, tinggi rendahnya harga tanah juga dipengaruhi oleh faktor-faktor lain seperti berikut.

a. Tingkat kesuburan tanah

Semakin subur tanah tersebut semakin tinggi harganya, begitu pula sebaliknya.

b. Letak atau tempat kedudukan tanah

Letak tanah yang strategis baik untuk produksi maupun permukiman cenderung memiliki harga yang lebih tinggi, juga sebaliknya. Ini disebabkan tanah yang letaknya strategis cenderung memberikan harapan untuk mendapatkan keuntungan lebih besar.

c. Status kepemilikan tanah berdasarkan sertifikasi

Ada dua kemungkinan status kepemilikian tanah, yaitu hak milik atau hak guna bangun. Tanah yang berstatus hak milik cenderung memiliki harga lebih tinggi dibandingkan tanah berstatus hak guna bangun.

2. Pasar Tenaga Kerja

Seperti pasar lainnya, pasar tenaga kerja merupakan tempat bertemunya permintaan dan penawaran tenaga kerja. Permintaan tenaga kerja datang dari perusahaan yang memiliki lowongan kerja atau dari lapangan kerja, sedangkan penawaran tenaga kerja datang dari angkatan kerja.

Pasar tenaga kerja berupa bursa tenaga kerja. Bursa tenaga kerja di Indonesia ditangani oleh Dinas Tenaga Kerja. Orang atau lembaga yang membutuhkan tenaga kerja menyampaikan jumlah dan kualifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan beserta persyaratannya kepada Dinas Tenaga Kerja.

Selanjutnya, tenaga kerja menyampaikan kepada masyarakat adanya permintaan tenaga kerja tersebut. Sementara itu, para pencari kerja mendaftarkan diri pada Dinas Tenaga Kerja dengan mengirimkan keterangan-keterangan tentang dirinya. Selain oleh dinas tenaga kerja, bursa tenaga kerja juga banyak yang ditangani oleh perusahaan swasta.

Baca juga Pasar Monopoli ditimbulkan oleh faktor-faktor berikut ini

Gambar. Bursa tenaga kerja dapat diselenggarakan oleh pihak swasta (ilustrasi foto/AntaraNews)

3. Pasar Modal

Manfaat pasar modal adalah sebagai berikut.

  1. Mempermudah pengusaha yang kekurangan modal untuk mendapatkan modal yang sehat dan tidak mengikat.
  2. Memperlancar perluasan produksi yang dilakukan oleh perusahaan.
  3. Membantu perusahaan atau masyarakat yang kelebihan dana untuk memanfaatkannya dalam kegiatan yang produktif sehingga tidak terjadi pengangguran dana (idle mone ).
  4. Membantu pemerintah dalam menghimpun dan mengerahkan dana masyarakat untuk membiayai pembangunan nasional.

Baca juga Karakteristik Pasar Monopoli hanya memiliki satu produsen

Untuk membina pelaksanaan pasar modal, dibentuk Badan Pembina Pasar Modal (BPPM) yang terdiri dari:

  1. Menteri Keuangan sebagai ketua merangkap anggota;
  2. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara/Wakil Ketua BAPPENAS sebagai wakil ketua merangkap anggota;
  3. Menteri Perdagangan sebagai anggota;
  4. Sekretaris Kabinet sebagai anggota;
  5. Gubernur Bank Indonesia sebagai anggota;
  6. Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagai anggota.
Gambar. Bursa efek adalah sarana bagi pengusaha untuk mendapatkan dana segar. Kesibukan sehari-hari seorang pialang di bursa efek. (ilustrasi foto/Tirto.ID)

Tugas BPPM adalah memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada Menteri Keuangan dalam menentukan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan pasar modal. Untuk mengelola pasar modal dibentuk Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat Bapepam dilakukan Menteri Keuangan.

Membaca Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button