PPKn Kelas 8

Komisi Yudisial (KY)

Komisi Yudisial (KY) merupakan lembaga negara baru sebagai hasil perubahan ketiga UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Lembaga ini berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Anggota Komisi Yudisial berjumlah 7 (tujuh) orang, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial selama 5 (lima) tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Wewenang Komisi Yudisial sesuai Pasal 24B ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung (anggota Mahkamah Agung), menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Wewenang ini diberikan dalam rangka mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Sistem saling Mengawasi dan saling Imbang antarlembaga Negara

Reformasi yang diawali tahun 1998 telah menghasilkan antara lain amandemen UUD Negara Indonesia Tahun 1945 yang menyempurnakan peraturan-peraturan dasar tentang tatanan negara, pembagian kekuasaan, penambahan lembaga negara yang diharapkan dapat mewujudkan prinsip mengawasi dan menyeimbangkan (checks and balances) antara lembaga-lembaga negara dengan mekanisme hubungan yang serasi dan harmonis.

Bagaimana bentuk saling mengawasi dan saling imbang antarlembaga negara dapat terlihat dari bentuk hubungan antarlembaga negara seperti yang akan diuraikan pada artikel berikutnya.

Baca juga Kedaulatan rakyat memiliki hubungan yang erat dengan makna demokrasi

Aktivitas Siswa

Kumpulkan berita dari berbagai media massa tentang berita lembaga negara di Indonesia. Pilih satu tema lembaga negara (MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK, KY, BPK) yang ada. Gunting berita dari media cetak, atau dicetak/ditulis bila dari internet, atau ditulis dengan bahasa kalian apabila mendengar dari radio/televisi/orang lain. Satukan seluruh berita menjadi kumpulan berita (kliping). Kembangkan kreativitas kalian agar penyajian menarik.

Membaca Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button