EkonomiIPS Kelas 8

Asas Pemungutan Pajak Menurut Beberapa Ahli Ekonomi

Asas Pemungutan Pajak Menurut Beberapa Ahli Ekonomi. Beberapa ahli mengemukakan tentang asas pemungutan pajak, antara lain sebagai berikut.

1. Adam Smith dalam bukunya the Wealth of Nation

Mengajarkan asas pemungutan pajak yang dikenal dengan istilah “The Four Maxims” yang meliputi berikut ini.

a. Asas Equality (Asas Keseimbangan dengan Kemampuan atau Asas Keadilan)

Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan wajib pajak. Selain itu, negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak. 

b. Asas Certainty (Asas Kepastian Hukum)

Semua pungutan pajak harus berdasarkan aturan hukum yang pasti, jelas, dan tegas. Misalnya, berdasarkan UU atau peraturan pemerintah lainnya sehingga bagi yang melanggar dapat dikenai sanksi berdasarkan aturan hukum yang sudah ditentukan.  

c. Asas Convenience of Payment

Asas Pemungutan Pajak Menurut Beberapa Ahli Ekonomi. Pajak tidak boleh memberatkan wajib pajak sehingga wajib pajak tidak merasa terpaksa membayar beban pajaknya. Asas pemungutan pajak convenience of payment juga mengacu pada pemungutan yang tepat waktu atau asas kesenangan: pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik), misalnya di saat wajib pajak baru menerima penghasilannya atau di saat wajib pajak menerima hadiah.

d. Asas Efficiency (Asas Efisien atau Asas Ekonomis)

Biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak. 

2. W.J. Langen mengajarkan lima asas pemungutan pajak

Dengan uraian sebagai berikut ini.

a. Asas Daya Pikul

Besar kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan besar kecilnya penghasilan wajib pajak. Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dibebankan. 

b. Asas Manfaat

Pajak yang dipungut oleh negara harus digunakan untuk kegiatankegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan umum.

c. Asas Kesejahteraan

Pajak yang dipungut oleh negara digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. 

d. Asas Kesamaan

Dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama). 

e. Asas Beban yang Sekecil-kecilnya

Pemungutan pajak diusahakan sekecil-kecilnya (serendahrendahnya) jika dibandingkan dengan nilai objek pajak sehingga tidak memberatkan para wajib pajak. 

Baca juga Asas pemungutan pajak Untuk dapat mencapai tujuan

3. Adolph Wagner mengajarkan lima asas pemungutan pajak

Dengan uraian sebagai berikut.

a. Asas Politik Finansial

Pajak yang dipungut negara jumlahnya memadai sehingga dapat membiayai atau mendorong semua kegiatan negara.

b. Asas Ekonomi

Penentuan objek pajak harus tepat.

c. Asas Keadilan

Pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama setiap wajib pajak dan objek pajak diperlakukan sama pula.

d. Asas Administrasi

Asas ini berkaitan dengan masalah kepastian perpajakan (kapan, di mana harus membayar pajak), keluwesan penagihan (bagaimana cara membayarnya), dan besarnya biaya pajak. 

e. Asas Yuridis

Segala pungutan pajak harus berdasarkan undang-undang. 

Pungutan pajak retribusi berlaku secara umum tanpa diskriminasi (ilustrasi foto/Liputan6)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button