EkonomiIPS Kelas 8

Fungsi Pajak di Indonesia sangat penting

ADVERTISEMENT

Fungsi Pajak di Indonesia sangat penting. Pajak mempunyai peran yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal di atas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu sebagai berikut.

1. Fungsi Anggaran (Budgetair)

Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara berupa tugas-tugas rutin dan pelaksanaan pembangunan. Dewasa ini, pajak digunakan untuk pembiayaan rutin, seperti belanja pegawai, belanja barang, dan pemeliharaan.

2. Fungsi Mengatur (Regulerend/Regulatory)

Pemerintah dapat menargetkan besarnya pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya, dalam rangka merangsang dan meningkatkan investasi maka pemerintah dapat memberikan fasilitas keringanan pajak investasi. 

3. Fungsi Stabilitas

Melalui pungutan pajak, pemerintah dapat mengatur aktivitas ekonomi masyarakat sehingga akan tercipta kondisi ekonomi yang stabil. Misalnya, pada saat terjadi inflasi, pemerintah dapat menaikkan pajak. Dengan naiknya pajak maka akan menyebabkan berkurangnya bagian pendapatan masyarakat yang dapat mereka belanjakan.

Hal ini akan mendorong menurunnya pengeluaran konsumsi masyarakat dan pada akhirnya menurunnya permintaan masyarakat ini akan diikuti oleh turunnya harga-harga secara umum sehingga stabilitas harga dapat dicapai.

4. Fungsi Redistribusi Pendapatan

Dengan adanya pungutan pajak, pemerintah dapat mengatur distribusi dan mengalokasikan peruntukan pajak sehingga semua masyarakat secara langsung ataupun tidak langsung dapat merasakan manfaat dari hasil pemungutan pajak yang dilakukan oleh pemerintah. Manfaat tersebut dapat dirasakan dari fasilitasfasilitas umum yang disediakan oleh pemerintah, layanan publik, dan sebagainya.

Meskipun pemungutan pajak dapat dipaksakan, dalam pemungutannya harus memenuhi berbagai syarat. Tidaklah mudah untuk membebankan pajak pada masyarakat. Bila tarif pajak yang ditetapkan terlalu tinggi, masyarakat akan terbebani.

Namun, bila tarif pajak yang ditetapkan terlalu rendah, sumber pendapatan negara dari pajak tidak mencukupi untuk membiayai berbagai pengeluaran pemerintah dan pembangunan. Agar tidak menimbulkan berbagai masalah maka pemungutan pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

1. Pemungutan Pajak Harus Adil

Adil dalam hal ini adalah adil dalam peraturannya atau perundangundangannya ataupun adil dalam pelaksanaannya. Contoh, pajak diberlakukan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak.

2. Pengaturan Pajak Harus berdasarkan UU

Hal ini sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: “Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang”. 

Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang (ilustrasi foto/Nomor Satu Utara)

3. Pungutan Pajak Tidak Mengganggu Perekonomian

Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa. Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah.

4. Pemungutan Pajak Harus Efisien

Fungsi Pajak di Indonesia, biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan secermat mungkin. Jangan sampai biaya yang dikeluarkan dalam rangka penarikan pajak dari masyarakat justru lebih besar dari besarnya pajak yang dapat dikumpulkan. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah untuk dilaksanakan.

Baca juga Syarat pemungutan pajak harus adil dan menciptakan keadilan

5. Sistem Pemungutan Pajak Harus Sederhana

Sistem pemungutan pajak merupakan salah satu faktor yang sangat menentukan keberhasilan dalam pemungutan pajak. Sistem yang berbelit-belit dan menyulitkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak akan menghambat keberhasilan pemungutan pajak.

Sebaliknya, sistem yang sederhana dan memudahkan wajib pajak dapat mendorong kesadaran dalam pembayaran pajak sehingga pembayaran pajak yang ditargetkan dapat terpenuhi.

Contohnya adalah bea materai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif, tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%. Pajak perseorangan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan ataupun perseorangan (pribadi).

ADVERTISEMENT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button