Home » PPKn Kelas 8 » Pancasila: Makna dan Signifikansi Sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai Dasar Negara

Pancasila: Makna dan Signifikansi Sebagai Dasar Negara

Pancasila: Makna dan Signifikansi Sebagai Dasar Negara. Pancasila sebagai Dasar Negara, Latar belakang Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat dilepaskan dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita kemerdekaan bangsa.

Sejarah perjuangan bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan berlangsung selama berabadabad. Sebelumnya di kelas VII kalian telah memahami bagaimana BPUPKI menyusun Pancasila dan telah memahami bagaimana suasana dan semangat para pendiri negara dalam menetapkan Pancasila dalam sidang PPKI.

Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno menyampaikan pertanyaan dan pemikiran tentang dasar negara apa yang akan dijadikan dasar Indonesia merdeka. Pertanyaan dan pemikiran Soekarno tergambar dalam kutipan pidato Soekarno seperti berikut ini:

 kutipan pidato Presiden Soekarno
kutipan pidato Presiden Soekarno

Pertanyaan dan pemikiran para pendiri negara mengenai apakah dasar negara Indonesia merdeka. Berhasil dijawab oleh para pendiri negara dalam sidang BPUPKI dan PPKI dengan merumuskan dan menetapkan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara termaktub dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pancasila dalam UUD 45

Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Pancasila disebut juga sebagai dasar falsafah negara (philosofische Grondslag) dan ideologi negara (staatidee). Dalam hal ini Pancasila berfungsi sebagai dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara.

Pengertian Pancasila sebagai dasar negara dinyatakan secara jelas dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “….. maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada …..”.

Baca juga Berbudi Pekerti Luhur Sesuai Dengan Pancasila

Rumusan Pancasila yang terdapat dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara yuridis-konstitusional sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara, tanpa kecuali.

Rumusan lengkap sila dalam Pancasila telah dimuat dalam Instruksi Presiden RI Nomor 12 Tahun 1968 tanggal 13 April 1968 tentang tata urutan dan rumusan dalam penulisan/pembacaan/ pengucapan sila-sila Pancasila, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top