Home » SMA Kelas 10 » Kredit Berdasarkan Kesepakatan Pinjam Meminjam
Kredit Berdasarkan Kesepakatan Pinjam Meminjam

Kredit Berdasarkan Kesepakatan Pinjam Meminjam

Kredit Berdasarkan Kesepakatan Pinjam Meminjam, Istilah kredit berasal dari bahasa Latin credere yang artinya percaya. Seseorang atau badan usaha yang memberi kredit (kreditur) percaya bahwa peminjam (debitur) pada masa mendatang akan sanggup memenuhi segala kewajibannya seperti yang telah dijanjikan.

Menurut Undang-Undang Perbankan No. 7 Tahun 1992, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjammeminjam antara bank dan pihak lain, yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan. Kredit mempunyai unsur-unsur yang harus disepakati oleh pihak yang terlibat dalam kredit tersebut.

Unsur-unsur Kredit

Kredit diberikan oleh orang atau lembaga yang didasarkan atas unsurunsur pertimbangan kepercayaan, waktu, risiko, dan prestasi.

a. Kepercayaan artinya adanya keyakinan dari si pemberi kredit bahwa kredit yang diberikan baik berupa uang, barang, maupun jasa yang akan diterimanya kembali dalam jangka waktu yang telah disepakati.

b. Waktu Pemberian dan penerimaan kembali kredit meliputi kurun waktu tertentu.

c. Risiko Pemberian kredit mengandung risiko karena nilai uang sekarang berbeda dengan nilai yang akan datang akibat dari adanya jangka waktu pemberian dan pengembalian kredit. 

d. Prestasi merupakan imbalan dari pemberian peminjam uang, barang, atau jasa. Dalam perekonomian, pengukuran prestasi dilakukan dengan menggunakan uang.

Tujuan Kredit

Tujuan pemberian kredit umumnya adalah mencari keuntungn berbentuk imbalan atau bagi hasil. Namun, tujuan utama pemberian kredit di negara kita adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Tujuan Kredit Berdasarkan Kesepakatan Pinjam Meminjam dapat dibedakan atas kepentingan pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.

a. Pemerintah Pemberian kredit harus sesuai dengan kebijakan moneter, selektif, dan diarahkan pada sektor-sektor yang diprioritaskan dalam pembangunan.

b. Masyarakat Pemberian kredit bertujuan agar masyarakat lebih mudah memenuhi kebutuhannya yang berupa barang atau jasa.

c. Dunia usaha Pemberian kredit dimaksudkan agar kegairahan berusaha meningkat dan sekaligus meningkat pula jumlah produk yang diproduksi yang pada gilirannya akan meningkatkan laba usaha.

Fungsi Kredit

a. Meningkatkan daya guna barang Pemberian kredit dapat meningkatkan daya guna barang dengan cara:

  1.  para pengusaha memproduksi barang dari bahan baku menjadi barang siap pakai, dengan meminjam uang dari lembaga keuangan;
  2. para pengusaha menjual barang dengan cara kredit sehingga barang menjadi lebih murah sampai ke tangan konsumen.

b. Meningkatkan daya guna uang Daya guna uang dapat ditingkatkan dengan cara pemilik uang atau modal meminjamkan uangnya kepada pengusaha yang kekurangan modal melalui lembaga keuangan.

c. Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang Peredaran dan lalu lintas uang dapat terlaksana jika kredit disalurkan melalui rekening giro bank karena rekening giro dapat menimbulkan uang giral.

d. Menstabilkan moneter Stabilitas moneter dapat terlaksana dengan pemberian kredit yang selektif, terarah, dan berdasarkan prioritas sehingga jumlah uang yang beredar dapat diatur melalui politik tingkat bunga dan rasio kas bank.

e. Meningkatkan kegairahan berusaha Perusahaan yang memperoleh kredit dari bank dapat meningkatkan usahanya dan meningkatkan produktivitas, dan akhirnya meningkatkan laba.

f. Meratakan pendapatan Peningkatan kesempatan berusaha dengan penambahan proyek-proyek baru yang berasal dari kredit membutuhkan tambahan tenaga kerja. Secara tidak langsung kredit menyebabkan semakin banyak tenaga kerja yang memperoleh pendapatan. Di samping itu, para penabung akan memperoleh bunga atas tabungannya.

g. Memperluas hubungan internasional Negara maju cenderung mempunyai tabungan yang tinggi sehingga dapat memberi pinjaman kepada negara-negara yang sedang berkembang. Selain itu, para pengusaha di negara maju dapat bekerja sama dengan negara yang sedang berkembang dengan memberi kredit, dan hal ini dapat meningkatkan kerja sama di bidang ekonomi.

Syarat-syarat Kredit

Kredit Berdasarkan Kesepakatan Pinjam Meminjam. Pemberian kredit kepada orang atau perusahaan yang memerlukan harus mempertimbangkan hal-hal yang dikenal dengan istilah 5C.

a. Karakter

Karakter (character) adalah sifat dan tingkah laku pemohon dalam kehidupan berusaha. Pemberi kredit perlu meneliti kebiasaan dan kepribadian pemohon. Dengan kata lain, pemohon dipercaya dapat memenuhi kewajibannya.

b. Kemampuan

Kemampuan (capabilit ), artinya pemohon dalam mengembalikan kredit tepat waktu. Hal ini harus diperhatikan oleh pemberi kredit dengan memerhatikan jenis usaha dan kemampuan memperoleh laba (diukur dari laporan keuangan).

c. Modal

Modal (capital) yang dimiliki perusahaan yang berasal dari pinjaman bank dapat mendorong perkembangan usaha. Oleh karena itu, kredit berfungsi meningkatkan usaha.

d. Jaminan

Jaminan (collateral) adalah harta tetap atau surat-surat berharga yang dapat digunakan untuk menjamin kredit yang diterima.

e. Kondisi ekonomi

Kondisi ekonomi (condition of econom ) yang akan datang harus menggambarkan keadaan yang cerah, misalnya tingkat inflasi yang terkendali sehingga nilai uang sekarang tidak berbeda jauh dengan nilai uang pada masa yang akan datang.

Jenis-Jenis Kredit

a. Kredit menurut tujuan pemakaian.

Berdasarkan tujuan pemakaiannya, kredit dikelompokkan menjadi kredit konsumtif dan produktif.

  1. Kredit konsumtif adalah kredit yang digunakan oleh konsumen untuk tujuan konsumtif, misalnya kredit pembelian kendaraan bermotor.
  2. Kredit produktif adalah kredit yang digunakan untuk meningkatkan usaha, misalnya pembelian mesin-mesin pabrik. 

b. Kredit menurut waktu

  1. Kredit jangka pendek adalah kredit yang jangka pengembaliannya kurang dari satu tahun.
  2. Kredit jangka menengah adalah kredit yang jangka pengembaliannya antara satu sampai tiga tahun.
  3. Kredit jangka panjang adalah kredit yang jangka pengembaliannya lebih dari tiga tahun.

c. Kredit menurut jaminan

  1. Kredit tanpa jaminan adalah kredit yang didasarkan pada kepercayaan , (kredit ini dilarang di Indonesia berdasarkan Undang-Undang bank No. 7 Tahun 1992).
  2. Kredit dengan jaminan adalah kredit yang diberikan dengan jaminan barang tetap atau tidak tetap, misalnya jaminan obligasi atau surat-surat berharga lainnya.

d. Kredit menurut sumber

  1. Kredit dalam negeri adalah kredit yang sumber dan pemakaiannya berasal dari dalam negeri.
  2. Kredit luar negeri adalah kredit yang berasal dari luar negeri untuk pemakai kredit dalam negeri.

Kredit menurut subjek

  1. Kredit penjual adalah kredit yang diberikan penjual kepada pembeli dengan cara menyerahkan barang terlebih dahulu, dan pembayaran diterima kemudian.
  2. Kredit pembeli adalah kredit yang diberikan oleh pembeli kepada penjual dengan cara pembayaran lebih dahulu, barang diserahkan kamudian. Istilah kredit pembeli sekarang ini lebih dikenal dengan sistem prabayar.
  3. Kredit perbankan adalah kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabah atau pelanggan.
  4. Kredit pemerintah adalah kredit yang diberikan pemerintah kepada rakyatnya atau jajaran bawahannya.
  5. Kredit luar negeri adalah kredit yang berasal dari luar negeri (pemerintah atau swasta) dalam rangka kerja sama antarpemerintah atau swasta.

Baca juga Uang Kertas dan Uang Logam yang di keluarkan Bank Indonesia

Kebaikan kredit

  1. Meningkatkan produktivitas modal. Pemilik modal dapat meningkatkan produktivitas modal dengan meminjamkan uangnya kepada pengusaha yang memerlukannya sehingga produksi meningkat.
  2. Memperlancar tukar-menukar. Dengan kredit timbul alat pembayaran baru berupa uang giral dan wesel sehingga pengusaha dapat memenuhi keperluannya menggunakan uang giral tersebut.
  3. Meningkatkan peredaran barang. Barang yang diperjualbelikan dapat dibayar dengan uang giral atau dibeli secara kredit sehingga jumlah barang yang diperjualbelikan bertambah dan peredaran uang meningkat.

Baca juga Bank Lembaga Keuangan Penghimpun dana dari Masyarakat

Keburukan kredit

  1. Hidup konsumtif, artinya orang terdorong untuk melakukan transaksi yang terjadi di luar batas kemampuan ekonominya dengan cara membeli barang-barang konsumsi.
  2. Jumlah uang yang beredar bertambah (inflasi), artinya kredit akan memperbesar jumlah uang yang beredar dalam masyarakat yang berakibat harga-harga naik (nilai uang turun).
  3.  Spekulasi, artinya dengan mengharapkan untung yang besar pengusaha membeli atau memperbesar usaha dengan cara meminjam. Akibat buruk akan terjadi bila perusahaan ternyata mengalami kerugian. Perusahaan tidak mampu lagi melunasi segala kewajibannya.
Kredit Kendaraan Bermotor salah satu bagian dari kegiatan perbankan (Ilustrasi foto/Dealer Yamaha)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top