Bank Syariah beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil

Bank Syariah beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil

Bank Syariah beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil, sebenarnya bukanlah bank baru di Indonesia. Bank syariah sudah beroperasi di Indonesia sejak tahun 1992, yaitu dengan beroperasinya bank Muamalat Indonesia.

Namun, bank syariah diatur secara formal sejak di amendemennya UU No. 7 Tahun 1992 dengan UU No. 10 Tahun 1998 dan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Sejak itu mulai berkembanglah bank dengan prinsip bagi hasil di Indonesia.

Berbeda dengan bank yang beroperasi secara konvensional yang mempergunakan suku bunga, bank syariah beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil. Seorang penabung di bank syariah tidak menerima pendapatan bunga dari uang yang ditabung, tetapi menerima pendapatan bagi hasil dari dana yang ditanamkan di bank.

Demikian juga dengan pembiayaan berdasarkan bagi hasil (kalau bank umum disebut sebagai kredit), bank tidak mendapatkan pendapatan bunga kredit, tetapi memperoleh pendapatan bagi hasil.

Karena terdapat perbedaan dalam cara operasinya, pengaturan dan pengawasan terhadap bank syariah juga berbeda. Peranan Bank Indonesia dalam pengembangan bank syariah adalah dalam mewujudkan iklim yang kondusif bagi perkembangan bank syariah yang sehat dan konsisten (istiqomah) terhadap prinsip-prinsip syariah.

Atau lebih konkretnya mewujudkan perbankan syariah yang mampu menggerakkan sektor riil melalui kegiatan pembiayaan yang berbasis ekuitas dalam kerangka tolongmenolong dan menuju kebaikan guna mencapai kemaslahatan umat. Prinsip-prinsip bank syariah adalah sebagai berikut.

1. Prinsip Mudharabah

Bank memberikan modal, para nasabah memberikan keahliannya, sedangkan laba dibagi menurut rasio nisbah yang disetujui.

2. Prinsip Murabahah

Para nasabah bank membeli suatu produk komoditi menurut rincian tertentu dan menghendaki agar bank mengirimkannya kepada mereka berdasarkan imbalan harga tertentu menurut persetujuan awal antara kedua belah pihak.

3. Prinsip Musharakah

Baik bank mapun klien menjadi mitra usaha dengan menyumbang modal dalam berbagai tingkat dan mencapai kata sepakat atas rasio laba di muka untuk waktu tertentu.

Baca juga Jenis-Jenis Bank yang Beredar di Indonesia Menurut Undang-Undang

Jenis bank menurut kepemilikannya

Menurut kepemilikannya bank dikelompokkan berikut ini.

1. Bank milik negara adalah bank yang modalnya sebagian besar atau keseluruhan berasal dari negara. Misalnya, BRI, BNI 1946, dan Bank Mandiri.

2. Bank milik swasta adalah bank yang modalnya berasal dari perorangan atau swasta. Misalnya, BCA, Bank Lippo, Bank Danamon, Bank Mega, dan lain-lain.

3. Bank milik koperasi adalah bank yang modalnya berasal dari perkumpulan koperasi. Misalnya, Bukopin (Bank Umum Koperasi Indonesia).

Jenis bank menurut bentuk hukumnya

Menurut bentuk hukumnya bank dikelompokkan menjadi:

  1. bank berbentuk perseroan terbatas (PT);
  2. bank berbentuk firma (Fa);
  3. bank berbentuk badan usaha perseorangan;
  4. bank berbentuk koperasi.

Baca juga Lembaga Keuangan Bukan Bank Menurut SK Menteri Keuangan

Jenis bank menurut organisasinya

Menurut organisasinya bank dikelompokkan menjadi:

  1. unit banking adalah bank yang hanya mempunyai satu organisasi dan tidak memiliki cabang di daerah lain;
  2. branco banking adalah bank yang memiliki cabang-cabang di daerah lain;
  3. correspondenc banking adalah bank yang dapat melakukan pemeriksaan dokumen ekspor-impor dan kegiatan utamanya di luar negeri.
Bank Syariah beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil (ilustrasi foto/Sipeti)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

asean budaya imperialisme indonesia islam kebudayaan kerajaan islam kolonial kolonialisme Kondisi geografis konflik masyarakat nasionalisme negara nusantara pancasila pelajaran ips pendidikan pengaruh islam penjajahan Penjelajahan samudra Penyebaran Islam Politik puasa ramadhan sejarah sejarah islam Sekolah