Perilaku sosial dalam masyarakat tidak selalu sesuai dengan norma. Sementara itu, perilaku masyarakat penuh dengan kepentingan sosial dan individu. Seseorang akan menyiasati norma dan menawar kepentingannya agar tidak melenceng dari norma.
Tujuannya adalah untuk menyeimbangkan antara perilaku sosial dan norma sosial. Akan tetapi, perilaku masyarakat tidak sepenuhnya dapat selalu beriringan dengan norma. Adakalanya kepentingan seseorang tidak dapat sejalan dengan norma. Perilaku yang tidak sejalan dengan norma disebut perilaku menyimpang.
Penyimpangan dalam skala besar akan menghasilkan masalah. Masalah yang terjadi adalah masalah yang berkaitan dengan lingkungan lain. Orang yang berperilaku menyimpang, tetapi destruktif harus dikendalikan.
Hal ini dilakukan untuk menopang kepentingan sosial yang lebih banyak. Apabila kepentingan sosial yang dituju terlaksana dengan baik, akan menghasilkan kedamaian dan keamanan.
Dari konsep di atas kita akan menguraikan pengendalian sosial dari upaya sampai sifat dan mekanisme pengendaliannya. Dengan demikian, kita dapat memahami pengendalian sosial dengan lebih baik. Upaya Pengendalian Sosial:
a. Bidang Agama
Pengendalian sosial secara agamis adalah dengan memberikan bekal agama yang cukup kepada setiap individu. Dengan demikian, setiap individu mampu berperilaku positif. Pelajaran agama tidak saja memberikan pengertian baik dan buruk. Akan tetapi, memberikan banyak contoh perilaku yang menginspirasi (memberikan ide baru) bagi setiap manusia.
Hal ini berguna untuk mengendalikan perilaku negatif atau perilaku lain yang tidak dapat dikendalikan dengan akal sehat. Penekanannya adalah dengan belajar agama manusia dapat mengonfirmasikan perilakunya sesuai dengan ajaran agamanya atau tidak. Hal ini dilakukan sebagai kontrol perilaku agar tidak menyimpang.
b. Pendidikan Formal
Pendidikan formal akan mencetak manusia yang memiliki keunggulan akademis dan perilaku. Pendidikan formal tidak saja mencetak orang pandai, tetapi juga bermartabat, berkualitas, dan paham dengan lingkungannya. Pendidikan formal akan membuat seseorang berupaya untuk melakukan kegiatan yang berguna bagi dirinya.
Seseorang akan menimbang kembali kegiatan yang telah dilakukannya apakah berguna bagi orang lain atau tidak. Jika orang lain juga diuntungkan berarti kegiatan itu menguntungkan dan tidak menyimpang. Dengan demikian, pendidikan formal mengajarkan kepada kita bagaimana seharusnya hidup di lingkungan masyarakat dan tetap beradab.
Pelaksanaan Hukum
Pelaksanaan hukum sangat diperlukan dalam tataran praktis untuk berperilaku sosial. Masyarakat tanpa hukum akan menggunakan segala kepentingan pribadi yang berakibat banyak terjadinya benturan kepentingan.
Hukum membuat aturan terbentuk dan dipahami secara umum oleh masyarakat. Jika aturan umum dipahami maka masyarakat tidak perlu khawatir dengan masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum. Adanya hukum yang jelas membuat pengendalian sosial dapat dijalankan.
Metode Pengendalian Sosial
a. Metode Persuasif adalah metode atau cara pengendalian sosial dengan memberikan pemahaman terhadap masyarakat yang menyimpang. Masyarakat tidak lagi memerlukan tindakan kekerasan atau paksaan. Jadi, cukup dengan kegiatan persuasif atau memengaruhi dengan memberikan pemahaman agar masyarakat lebih dewasa.
b. Metode Koersif, metode ini diambil apabila metode persuasi yang dijalankan tidak berhasil. Artinya, masyarakat tetap menentang kehendak umum dan memaksakan kehendak pribadi atau golongan.
Tindakan koersif perlu dilaksanakan dalam keadaan saat masyarakat tidak lagi menganggap hukum dan pranata sosial. Masyarakat cenderung mengabaikan hukum demi kepentingan pribadinya. Dengan demikian, sangat wajar dan sesuai hukum sosial apabila tindak pemaksaan dilakukan.
Perilaku sosial dalam masyarakat, tindakan koersif hanya boleh dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan secara sah di depan hukum. Apa pun alasannya, tidak semua anggota masyarakat berhak melakukan tindakan koersif. Masyarakat umum tidak diberi hak oleh negara tentang pelaksanaan tindakan koersif.
Di Indonesia, lembaga yang boleh melakukan ini adalah polisi, satpol PP, petugas trantib, dan TNI. Segala macam organisasi masyarakat dengan alasan apa pun di luar empat lembaga tersebut tidak diperbolehkan melakukan tindakan koersif. Jika masih melanggar, organisasi tersebut dinyatakan telah melakukan penyimpangan sosial dalam bentuk melawan hukum kedaulatan negara.
Sifat Pengendalian Sosial
a. Preventif Sifat preventif berarti sifat pencegahan dilakukan untuk menghindari adanya penyimpangan sosial. Sifat ini jauh lebih baik karena bersifat mencegah. Cara yang dilakukan melalui pemahaman dan pemberian wawasan bermasyarakat.
Dalam hal ini, kekerasan tidak diperlukan karena semua dilakukan dengan cara damai. Tujuannya untuk memberikan pemahaman terhadap seseorang tentang situasi yang dijalani. Cara ini biasa dilakukan oleh lembagalembaga bimbingan masyarakat dan pendidikan formal.
Baca juga Pengertian Konflik Sosial, Manusia sebagai makhluk sosial selalu berinteraksi dengan sesama manusia
b. Represif Sifat represif adalah sifat tindakan yang dilakukan oleh pengendali sosial jika cara preventif gagal dilakukan. Sifat ini menjadi sangat nyata saat penyimpangan sosial terjadi. Berbagai kalangan sosial yang berwenang melakukan tindakan represif diturunkan untuk mengendalikan keadaan massa.
Tindakan represif adalah tindakan pengendalian sosial dengan menggunakan segala macam cara. Tujuannya agar masalah sosial yang sedang terjadi teratasi sehingga kepentingan masyarakat yang lebih banyak dapat terselesaikan.