Lembaga pengendalian sosial di Indonesia meliputi beberapa lembaga, yaitu kepolisian, pengadilan, dan lembaga adat masyarakat.
a. Kepolisian
Tugas dari lembaga kepolisian adalah mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, menahan anggota masyarakat yang dinyatakan terlibat dan terbukti bersalah dalam permasalahan sosial. Polisi memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan preventif dan represif. Kegiatan represif yang dimaksud tentunya tidak bertentangan dengan HAM.
b. Pengadilan
Pengadilan adalah lembaga yang berkewajiban menyelesaikan permasalahan dalam masyarakat yang terbukti melanggar undang-undang. Pengadilan dapat melakukan tindakan pengadilan jika telah mendapat limpahan kasus dari kepolisian dan kejaksaan.
Pengadilan bertugas untuk memutus suatu perkara. Apakah sebuah perkara sah di mata hukum atau tidak dan memvonis orang yang melanggar hukum. Pengadilan sangat dihormati karena merupakan lembaga yang memiliki supremasi hukum.
c. Lembaga Adat dan Masyarakat
Berbeda dengan dua lembaga tadi, lembaga ini telah ada dalam struktur masyarakat dan tidak memerlukan pendidikan formal. Lembaga adat diisi oleh orang-orang yang ahli atau paham adat dan tata cara adat.
Dalam hal ini, mereka memahami adat yang terjadi di masyarakat dan diakui oleh masyarakat lain. Tata cara adat akan sangat berguna bagi kelangsungan kepentingan masyarakat. Lembaga adat akan menyelesaikan segala macam pengendalian sosial yang berkaitan dengan hukum adat.
Hukum adat biasanya beriringan dengan hukum negara. Akan tetapi, tidak semua hukum adat diakui dalam hukum negara. Mengapa hal ini tetap dipertahankan? Hukum adat merupakan kekayaan hukum yang ada dan berguna untuk menyelesaikan sengketa yang berkenaan dengan adat.
Rangkuman
Bentuk hubungan sosial meliputi asosiatif dan disosiatif. Bentuk asosiatif adalah bentuk kerja sama menuju arah yang semakin kuat. Sebaliknya, disosiatif mengarah pada perpecahan. Bentuk hubungan sosial asosiatif, antara lain kerja sama (kooptasi, koalisi, bargaining, joint venture), dan kerukunan.
Pertentangan dalam masyarakat adalah konsekuensi logis dari kebebasan berpikir manusia. Pertentangan yang terjadi dapat diredam dengan akomodasi. Bentuk-bentuk akomodasi, yaitu koersi, kompromi, arbitrase, mediasi, konsiliasi, toleransi, adjudikasi, dan asimilasi. Bentuk hubungan sosial disosiatif meliputi kontravensi, persaingan, pertentangan, pertikaian, konflik, dan peperangan.
Pranata sosial adalah seperangkat alat yang digunakan untuk mengatur kehidupan manusia. Pranata sosial berkaitan dengan norma dan hukum dalam masyarakat. Pranata sosial juga memiliki simbol dan karakter tertentu. Pranata sosial berhubungan dengan sistem sosial masyarakat.
Baca juga Norma hukum wajib dipatuhi
Pranata sosial dapat dilakukan dari unsur masyarakat terkecil, yaitu keluarga. Setiap keluarga tentu memiliki ciri atau karakter khusus. Macam pranata sosial, yaitu pranata keluarga, pranata pemerintahan, pranata ekonomi, dan pranata pendidikan.
Pengendalian sosial bertujuan agar masyarakat patuh terhadap norma dengan penuh kesadaran. Pengendalian sosial terjadi karena masyarakat mengalami perubahan sosial. Perubahan yang terjadi berdampak pada meluasnya sistem perubahan pada masyarakat. Pengendalian sosial tidak difungsikan untuk mengekang manusia, tetapi membantu agar masyarakat tertib.
Jenis pengendalian sosial, antara lain gosip, teguran, pendidikan, ajaran agama, intimidasi, dan kekerasan fisik. Pengendalian massa tidak dapat dilakukan oleh setiap masyarakat. Lembaga sosial yang berwenang mengendalikan massa adalah kepolisisan, TNI, lembaga agama, dan tokoh masyarakat.
Leave a Reply