Home » PJJ IPS KELAS 9 » Proklamasi Kemerdekaan Dan Terbentuknya NKRI
Proklamasi Kemerdekaan Dan Terbentuknya NKRI

Proklamasi Kemerdekaan Dan Terbentuknya NKRI

Proklamasi Kemerdekaan Dan Terbentuknya NKRI, Kemerdekaan adalah sebagai suatu kebebasan sebagai jembatan untuk meraih kesejahteraan dan kemakmuran sebuah bangsa. Setiap bangsa mempunyai sejarah dalam mencapai kemerdekaannya.

Demikian pula Kemerdekaan yang telah di raih oleh Bangsa Indonesia, bukan merupakan pemberian dari Bangsa Jepang, melainkan lewat Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 di capai dengan begitu banyak pengorbanan jiwa raga oleh para pahlawan.

Dalam modul ini Ananda akan mempelajari tentang peristiwa seputar proklamasi kemerdekaan. Banyak hikmah yang bisa kita teladani dari peristiwa sejarah proklamasi, salah satunya adalah diperlukannya semangat kebersamaan tokoh golongan tua yang bijaksana dan tokoh golongan muda yang berani dan penuh semangat untuk saling melengkapi mencapai tujuan yang sama, yaitu Indonesia Merdeka.

Diperlukan semangat pantang menyerah, keberanian, kebersamaan antara golongan tua dan golongan muda untuk dapat mewujudkan kemerdekaan. Sebagai generasi muda penerus bangsa, kita harus meneladani jiwa patriotisme dan nasionalisme dari para pahlawan untuk melanjutkan cita cita bangsa Indonesia.

Persiapan Kemerdekaan Indonesia

Tanda-tanda kekalahan Jepang sudah muulai tampak dari beberapa medan pertempuran pada perang di Asia Pasifik. Perdana Menteri Jepang, Jenderal Kuniaki Koiso, pada tanggal 7 September 1944 mengumumkan bahwa Indonesia akan dimerdekakan kelak, sesudah tercapai kemenangan akhir dalam perang Asia Timur Raya. Dengan cara itu, Jepang berharap mendapat simpati dan bantuan penuh dari rakyat Indonesia untuk melawan Sekutu.

Maka pimpinan pemerintah pendudukan militer Jepang di Jawa, Jenderal Kumakichi Harada, mengumumkan dibentuknya suatu badan khusus yang bertugas menyelididki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia, yang dinamakan “Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia” (BPUPKI).

Pembentukan BPUPKI merupakan panitia yang bertugas menyelidiki, mempelajari dan memepersiapakan hal-hal penting lainnya yang terkait dengan masalah tata pemerintahan guna mendirikan suatu negara Indonesia merdeka.

BPUPKI resmi dibentuk pada tanggal 29 April 1945. K.R.T Dr. Radjiman Wedyodiningrat, dari golongan nasionalis tua, ditunjuk menjadi ketua BPUPKI.

Dalam melaksanakan tugasnya, BPUPKI melaksanakan agenda sidang diawali dengan membahas pandangan mengenai bentuk negara Indonesia, yakni disepakati berbentuk “Negara Kesatuan Republik Indonesia” (“NKRI”), kemudian agenda sidang dilanjutkan dengan merumuskan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk hal ini, BPUPKI harus merumuskan dasar negara Republik Indonesia terlebih dahulu yang akan menjiwai isi dari UndangUndang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia itu sendiri, sebab UndangUndang Dasar adalah merupakan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Guna mendapatkan rumusan dasar negara Republik Indonesia yang benar-benar tepat, maka agenda acara dalam masa persidangan BPUPKI yang pertama ini adalah mendengarkan pidato dari tiga orang tokoh utama pergerakan nasional Indonesia, yang mengajukan pendapatnya tentang dasar negara Republik Indonesia itu yakni Mr. Prof. Mohammad Yamin, Prof. Mr. Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.

Pada penyampaian sidang hari terakhir gagasan mengenai rumusan lima sila dasar negara Republik Indonesia yang dikemukakan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 tersebut kemudian dikenal dengan istilah “Pancasila”.

Sampai akhir dari masa persidangan BPUPKI yang pertama, masih belum ditemukan titik temu kesepakatan dalam perumusan dasar negara Republik Indonesia yang benar-benar tepat, sehingga dibentuklah “Panitia Sembilan” tersebut di atas guna menggodok berbagai masukan dari konsep-konsep sebelumnya yang telah dikemukakan oleh para anggota BPUPKI itu.

Baca juga Tren Perkembangan Bisnis Startup di Indonesia 2019

Dari hasil perumusan panitia Sembilan, menghasilkan sebuah dokumen yang dikenal sebagai “Jakarta Charter”, yakni berupa dokumen rancangan asas dan tujuan “Indonesia Merdeka” yang disebut juga dengan “Piagam Jakarta”.

(ilustrasi foto/Tribun Wiki)
Referensi : MODUL PEMBELAJARAN JARAK JAUH PADA MASA PANDEMI COVID-19 UNTUK JENJANG SMP/MTs Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) Kelas VIII Semester Gasal. Direktorat Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top