Rakyat dalam suatu negara terdiri atas penduduk pribumi dan pendatang
Rakyat dalam suatu negara terdiri atas penduduk pribumi dan pendatang. Penduduk terdiri atas warga negara pribumi dan pendatang. Sejalan dengan hal ini, maka ketentuan mengenai warga negara dan penduduk ditegaskan dalam pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu: Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan […]
Rakyat dalam suatu negara terdiri atas penduduk pribumi dan pendatang Read More »