Unsur Negara Menurut Konvensi montevideo
Unsur Negara Menurut Konvensi montevideo tahun 1933, yang diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika di kota Montevideo, bahwa negara harus memiliki unsur : Penduduk yang tetap Wilayah tertentu Pemerintah Kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain Unsur negara apabila dilihat dari konsep politik maka harus memiliki dua unsur yaitu: Unsur konstitutif (mutlak) Unsur konstitutuf harus memiliki rakyat, wilayah […]
Unsur Negara Menurut Konvensi montevideo Read More »