EkonomiIPS Kelas 8

Pelaku Utama dalam Perekonomian Indonesia di Sektor Formal

ADVERTISEMENT

Pelaku Utama dalam Perekonomian Indonesia di Sektor Formal, Kegiatan usaha dapat digolongkan dalam dua kelompok besar, yaitu kegiatan usaha sektor formal dan kegiatan usaha sektor nonformal.

Kegiatan usaha dikatakan sebagai sektor formal jika kegiatan usaha tersebut memiliki izin usaha dan memiliki bentuk organisasi perusahaan yang jelas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Pelaku Utama dalam Perekonomian sektor formal dalam sistem perekonomian di Indonesia terdiri dari Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Swasta, dan Koperasi. Apa dan bagaimana peran ketiga sektor usaha tersebut dalam perekonomian Indonesia, akan kita bahas satu demi satu pada sub-subbab berikut.

a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Tahukah kalian mengapa badan usaha ini disebut sebagai Badan Usaha Milik Negara? Dinamakan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN karena mayoritas atau bahkan seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah atau negara.

BUMN dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah. BUMN mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.

  1. Tujuannya melayani kepentingan masyarakat umum.
  2. Tujuannya berusaha memperoleh keuntungan.
  3. Tujuan usahanya untuk menciptakan kemakmuran rakyat.
  4. Bidang usahanya sektor-sektor yang vital/strategis.
  5. Usahanya berstatus badan hukum dan tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.
  6. Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha.
  7. Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan.
  8. Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan.
  9. Pengawasan dilakukan oleh alat pelengkap negara yang berwenang.
  10. Selain mencari keuntungan, tujuannya adalah melayani kepentingan umum.
  11. Sebagai stabilisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat.
  12. Sebagai sumber pemasukan negara.
  13. Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara (pemerintah pusat/daerah).
  14. Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public.
  15. Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank.
  16. Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN dan mewakili BUMN di pengadilan. 

BUMN didirikan dengan tujuan, antara lain

1) memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara; 2) mengejar dan mencari keuntungan; 3) pemenuhan hajat hidup orang banyak; 4) perintis kegiatan-kegiatan usaha; 5) memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah.

Berikut ini contoh BUMN yang dikelompokkan berdasarkan pada jenis usaha yang digeluti.

  • Perbankan : PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk
  • Asuransi : PT Asuransi Ekspor Indonesia, PT Asuransi Jasa Indonesia
  • Jasa Pembiayaan : Perum Pegadaian, PT Danareksa
  • Jasa Konstruksi : PT Pembangunan Perumahan, PT Waskita Karya
  • Perjan Rumah Sakit : Perjan RS AB Harapan Kita, Perjan RS Cipto Mangunkusumo 

Dalam Instruksi Presiden RI No.17 tanggal 28 Desember 1967 dan Undang-Undang No. 9 Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara, BUMN dibedakan menjadi tiga jenis perusahaan, yaitu perusahaan jawatan (perjan), perusahaan umum (perum), dan perusahaan perseroan (persero).

Tiga jenis bentuk perusahaan ini memiliki fungsi usaha yang berbeda-beda. Pelaku Utama dalam Perekonomian, Akan tetapi dengan berkembangnya waktu, perjan cenderung tersingkir. Jenis usaha BUMN yang sekarang masih ada adalah perum dan persero.

1) Perusahaan Jawatan

Tadi sudah dikatakan bahwa perjan saat ini sudah tidak ada lagi. Meskipun demikian, untuk memperluas wawasan, tidak ada salahnya mengulas sedikit tentang perjan. Perjan adalah perusahaan negara yang seluruh modalnya merupakan milik negara. Pelaku Utama dalam Perekonomian, Perusahaan ini dipimpin oleh kepala yang berstatus sebagai pegawai negeri dari departemen pemerintah yang terkait. 

Karena pengelolaan perjan relatif tidak efisien maka sejak tahun 1998 bentuk perusahaan ini tidak diselenggarakan lagi. Perjan kemudian diubah menjadi perum. Contoh, Perjan Pegadaian yang sekarang menjadi Perum Pegadaian, Perjan Kereta A,pi diubah menjadi Perum Kereta Api dan akhirnya sekarang menjadi PT Kereta Api Indonesia.

2) Perusahaan Umum (Perum)

Perum adalah perusahaan milik negara yang tujuan utamanya melayani kepentingan masyarakat luas dalam bidang produksi, distribusi, dan konsumsi. Modal perum diperoleh dari kekayaan negara yang telah dipisahkan.

Dalam menjalankan fungsinya, perum dipimpin oleh dewan direksi. Contoh perusahaan yang masuk dalam kategori perum, antara lain Perum Dinas Angkutan Motor Republik Indonesia (Damri), Perum Pegadaian, dan Perum Perumahan Umum nasional (perumnas). 

Karena tujuan perum adalah memupuk keuntungan maka dituntut pengelolaan yang profesional. Prinsip-prinsip pengelolaan/ manajemen dan organisasi perum diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah RI No. 13 tahun 1998.

3) Perusahaan Perseroan (Persero)

Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan.

Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan. Persero dikelola oleh negara atau daerah.

Berbeda dengan perum atau perjan, tujuan didirikannya persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum.

Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi, sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.

Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Berdasarkan uraian di atas, coba kalian sebutkan ciri-ciri persero! Perusahaan perseroan mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.

  1. Tujuan utamanya memperoleh keuntungan/laba.
  2. Status hukumnya sebagai Badan Hukum Perdata yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang diatur berdasarkan undang-undang.
  3. Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham.
  4. Persero tidak memperoleh fasilitas negara.
  5. Persero dipimpin oleh dewan direksi yang diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan diawasi oleh dewan komisaris.
  6. Status pegawai sebagai karyawan perusahaan swasta.
  7. Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden.
  8. Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh menteri dengan memerhatikan perundang-undangan.
  9. Organ persero adalah RUPS, direksi, dan komisaris.
  10. Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah.
  11. RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan.
  12. Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan.
  13. Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata.

Manajemen dan organisasi persero

Lebih lanjut diatur dengan UU No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT). Contoh perusahaan yang berbentuk persero, antara lain sebagai berikut.

– PT Garuda Indonesia Airways (Persero) – PT Angkasa Pura (Persero) – PT Aneka Tambang (Persero) – PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) – PT Pertamina (Persero) – PT Tambang Bukit Asam (Persero) – PT PELNI (Persero) – PT Pos Indonesia (Persero) – PT Telkom (Persero).

Di Indonesia, bukan hanya pemerintah pusat yang dapat mendirikan badan usaha. Pemerintah daerah juga mempunyai hak untuk mendirikan badan usaha, yaitu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang pada umumnya disebut Perusahaan Daerah.

Keberadaan perusahaan daerah diatur dalam peraturan daerah (perda), kegiatannya dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat daerah yang bersangkutan. Selain itu, perusahaan daerah juga bertujuan untuk memperoleh keuntungan. Dalam melaksanakan usahanya, Perusahaan Daerah dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan dari DPRD.

Modal BUMD selain dari kekayaan daerah, juga dapat berasal dari swasta, yaitu saham, tetapi sebagian besar tetap milik Pemerintah Daerah. Perusahaan Daerah mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.

  1. Perusahaan Daerah dipimpin oleh seorang direksi.
  2. Karyawan berstatus pegawai pemerintah daerah.
  3. Memiliki status badan hukum dan didirikan berdasarkan peraturan daerah (perda).
  4. Sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah.
  5. Direksi Perusahaan Daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.
  6. Pengangkatan dan pemberhentian direksi harus mendapat persetujuan DPRD. 

Contoh perusahaan daerah adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD), PD Bank Pasar, dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

b. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya diperoleh dari swasta. Perusahaan swasta (BUMS) dalam menjalankan usahanya dapat berbentuk Perusahaan Perseorangan, Persekutuan Firma (Fa), Persekutuan Komanditer (CV), dan Perseroan Terbatas (PT).

Tujuan utama dari perusahaan swasta adalah mencari keuntungan. Kalau kalian amati perusahaan swasta di Indonesia maka dapat kalian ketahui bahwa perusahaan swasta ada yang dimiliki oleh swasta nasional ataupun swasta asing. Ada pula yang dimiliki bersama antara swasta nasional dan swasta asing.

c. Koperasi

Pilar ketiga penyangga perekonomian di Indonesia adalah koperasi. Koperasi merupakan salah satu bentuk badan usaha yang banyak terdapat di kalangan masyarakat.

Bardasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, koperasi diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Di dalam pengertian tersebut terkandung beberapa konsep pokok, antara lain sebagai berikut:

1) koperasi sebagai badan usaha; 2) koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat; 3) anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi; 4) prinsip koperasi; 5) asas kekeluargaan.

Secara umum, perbedaan antara koperasi dengan badan usaha swasta yang lain adalah sebagai berikut.

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang No. 25 tahun 1992, koperasi mempunyai peran dalam perekonomian nasional sebagai berikut.

  1. Membangun serta mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota maupun masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
  2. Ikut berperan secara aktif mempertinggi kualitas hidup anggota dan masyarakat.
  3. Ikut serta memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
  4. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. 

Baca juga Peranan Pemerintah dalam Perekonomian modern

Manfaat yang diharapkan dari keberadaan koperasi, antara lain

  1. membantu terwujudnya perekonomian nasional yang demokratis;
  2. membantu terciptanya peluang kesempatan kerja;
  3. membantu masyarakat untuk membina dan mengembangkan potensi ekonomi mereka;
  4. membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara lebih mudah.

ADVERTISEMENT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button