Berita

Layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok Memuaskan

ADVERTISEMENT

Layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok Memuaskan. Kali ini buguruku akan menceritakan pengalaman cara mengurus Kartu Tanda Penduduk di Disdukcapil Depok. Setiap warga negara Indonesia yang sudah berumur 17 tahun ke atas berhak untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Buguruku sudah lama punya KTP yang biasa disimpan dalam dompet, karena sudah lama KTP punya buguruku sudah mulai pudar huruf tulisannya satu persatu sudah mulai tidak ke kebaca lama-lama fotonya pun mulai pudar sudah tidak tampak lagi.

Akhirnya memutuskan untuk mencetak ulang KTP, tanya sana sini akhirnya dapat jawaban harus cetak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Depok yang letaknya di gedung Balai Kota Jalan Margonda Depok.

Baca juga Upacara Khusus Menyambut Siswa Baru GDS Group 2022/2023

Mengajukan Cetak Ulang KTP

Ternyata untuk mencetak ulang KTP tidak perlu datang ke Disdukcapil karena akan dilayani secara online yang mudah diakses dimana saja bisa dari rumah dan tempat kerja. Tinggal akses link berikut ini https://disdukcapil.depok.go.id/Home/silondo langsung dilayani oleh Silondo Bermula (Sistem Layanan Online Depok [Bersih Mudah Lancar]).

Gambar. Halaman https://disdukcapil.depok.go.id/Home/silondo

Setelah mengakses halaman diatas, untuk cetak ulang KTP pilih menu CETAK ULANG KTP-el klik daftar. Setelah itu akan muncuk halaman yang harus diisi yang bertanda * wajib diisi jangan sampai terlewatkan.

Gambar. Form pendaftaran cetak ulang KTP Elektronik

Setelah itu ikuti petunjuk yang ada dalam form isian tersebut.

4 Langkah Yang Dilalui

  1. Pemohon bisa mengajukan langsung cetak ulang KTP di link https://silondobermula.depok.go.id/app/form?id=iDynow&b=0 tanpa ada perubahan data. KTP akan dicetak sesuai dengan data KTP yang lama.
  2. Keterangan apabila KTP Hilang lampirkan surat keterangan dari kepolisian dan Apabila ada perubahan data KTP seperti pindah Alamat rumah, lakukan dahulu update data di Kelurahan setempat.
  3. Pengambilan setelah kita mengajukan permohonan cetak ulang akan ada informasi ke No. Whatsapp yang sudah diinput saat mengajukan permohonan cetak ulang KTP. dari informasi WA akan diberitahu kapan pengambilan KTP.
  4. Pratinjau Saat mengambil KTP lakukan cek terhadap data-data yang ada dalam KTP. 

Baca juga Juara Lagi! SMK Nasional depok Juara LKS tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2022

Pengajuan cetak ulang KTP sangat mudah dan simple, Saat buguruku mengambil KTP sesuai dengan jadwal yang diinformasikan melalui WA. Tidak perlu antri tinggal kasihkan KTP yang lama dan penggantinya KTP baru langsung diterima.

Saking kagetnya dengan layanan dinas kependudukan buguruku sampai menanyakan lagi ke petugas, “ini ga ada apa-apa lagi”, maksudnya tidak ada uang pengganti cetak ulang KTP. Petugas menjawab “ibu hanya itu saja kan”. Akhirnya buguruku ucapkan terima kasih kepada petugas Disdukcapil kota Depok tanpa harus mengeluarkan uang sepeserpun. (P’e / buguruku)

ADVERTISEMENT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button