PPKn Kelas XSMA Kelas 10

Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat di Republik Indonesia

Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat di Republik Indonesia. Penyelenggara pemerintahan pusat dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia adalah presiden dibantu oleh wakil presiden, dan menteri negara.

Berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, kebijakan yang diambil dalam menyelenggarakan pemerintahan digunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, memiliki 3 (tiga) fungsi.

a. Fungsi Layanan (Servicing Function)

Fungsi pelayanan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitas yang sama.

Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang memiliki hak sama, yaitu hak untuk dilayani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya. 

b. Fungsi Pengaturan (Regulating Function)

Fungsi ini memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat tetapi kepada pemerintah sendiri.

Artinya, dalam membuat kebijakan lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat dan sekaligus meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan masyarakat.

Jadi, fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara. Sementara itu ada enam fungsi pengaturan yang dimiliki pemerintah.

1) Menyediakan infrastruktur ekonomi

Pemerintah menyediakan institusi dasar dan peraturan-peraturan yang diperlukan bagi berlangsungnya sistem ekonomi modern, seperti perlindungan terhadap hak milik, hak cipta, hak paten, dan sebagainya.

Baca juga Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Indonesia

2) Menyediakan barang dan jasa kolektif

Fungsi ini dijalankan pemerintah karena masih terdapat beberapa public goods yang tersedia bagi umum, ternyata masih sulit dijangkau oleh beberapa individu untuk memperolehnya.

3) Menjembatani konflik dalam masyarakat

Fungsi ini dijalankan untuk meminimalkan konflik sehingga menjamin ketertiban dan stabilitas di masyarakat.

Baca juga Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Republik Indonesia

4) Menjaga kompetisi

Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat di Republik Indonesia. Peran pemerintah diperlukan untuk menjamin agar kegiatan ekonomi dapat berlangsung dengan kompetisi yang sehat. Tanpa pengawasan pemerintah akan berakibat kompetisi dalam perdagangan tidak terkontrol dan dapat merusak kompetisi tersebut.

5) Menjamin akses minimal setiap individu kepada barang dan jasa

Kehadiran pemerintah diharapkan dapat memberikan bantuan kepada masyarakat miskin melalui program-program khusus.

6) Menjaga stabilitas ekonomi

Melalui fungsi ini pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan moneter apabila terjadi sesuatu yang mengganggu stabilitas ekonomi.

Gambar. Sinerga antara pemerintah pusat dan daerah diperlukan guna kelancaran pembangunan (foto/istimewa)

Membaca Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button