PPKn Kelas 8

Fungsi Minimum Negara

Fungsi Minimum Negara, Sedangkan menurut Miriam Budiardjo (1996), negara melaksanakan fungsi minimum yaitu :

  1. Melaksanakan ketertiban (law and order). Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
  2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Untuk mencapai kemakmuran rakyat bagi sebuah negara berkembang sangat diperlukan campur tangan negara dan peran aktif negara.
  3. Fungsi pertahanan Untuk menjaga serangan dari luar negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
  4. Menegakkan keadilan Penegakan keadilan dilaksanakan oleh badan-badan peradilan.

Fungsi-fungsi di atas merupakan fungsi minimum negara. Fungsi negara tersebut dapat berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai oleh negara. Jadi fungsi negara tidak dapat dipisahkan dengan tujuan negara, karena keduanya saling berkaitan.

Sifat dan fungsi Negara Indonesia

Sifat dan fungsi negara Indonesia dinyatakan tujuan Negara Republik Indonesia yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea ke empat. Adapun bunyi dari Pembukaan UUD 1945 alinea keempat tersebut berbunyi:

”Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia dengan berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial……”

Dari Pembukaan Alinea keempat tersebut, tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari:

  • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  • Memajukan kesejahteraan umum
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial

Baca juga Pemuda Penentu Masa Depan Indonesia

Selain itu juga, dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab I, Pasal 1 ayat (3) ditegaskan bahwa ”Negara Indonesia adalah negara hukum”. Artinya, Indonesia bukan negara yang berdasarkan kepada kekuasaan belaka. Dengan demikian semakin jelaslah bahwa Indonesia adalah negara hukum yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, membentuk suatu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Sehingga, jika ditinjau dari aspek tujuan negaranya, Indonesia berkedudukan sebagai negara hukum dan negara kesejahteraan.

Membaca Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button