Home » Berita » Dana BSU: Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja 2025, Ini Cara Cek dan Cairkan
Posted in

Dana BSU: Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja 2025, Ini Cara Cek dan Cairkan

Dana BSU: Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja 2025, Ini Cara Cek dan Cairkan (ft.istimewa)
Dana BSU: Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja 2025, Ini Cara Cek dan Cairkan (ft.istimewa)
sekolahGHAMA

Buguruku.com – Pemerintah kembali menyalurkan Dana BSU (Bantuan Subsidi Upah) pada tahun 2025 sebagai bentuk dukungan kepada para pekerja formal yang terdampak tekanan ekonomi nasional dan global. Bantuan ini merupakan program unggulan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang secara rutin diberikan kepada pekerja bergaji rendah agar daya beli tetap terjaga.

Artikel ini akan mengupas tuntas apa itu Dana BSU, siapa saja yang berhak menerima, berapa besar nominal bantuannya, hingga cara mengecek dan mencairkannya secara lengkap dan mudah dipahami.


Apa Itu Dana BSU?

BSU atau Bantuan Subsidi Upah adalah bantuan tunai yang diberikan pemerintah kepada pekerja atau buruh dengan penghasilan tertentu, sebagai bentuk subsidi langsung untuk menjaga daya beli di tengah ketidakstabilan ekonomi.

BSU pertama kali disalurkan pada masa pandemi COVID-19 dan berlanjut karena terbukti efektif dalam mendukung sektor ketenagakerjaan. Tahun 2025, program ini dilanjutkan dengan penyesuaian kriteria dan penambahan jumlah penerima.


Tujuan Penyaluran Dana BSU

  • Membantu menjaga daya beli para pekerja bergaji rendah.
  • Mengurangi potensi PHK massal di sektor-sektor industri terdampak.
  • Mendorong konsumsi rumah tangga yang menjadi penggerak ekonomi nasional.
  • Menjadi jaring pengaman sosial bagi buruh/pekerja formal di tengah kenaikan harga barang kebutuhan pokok.

Besaran Dana BSU Tahun 2025

Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan bahwa bantuan BSU 2025 diberikan satu kali kepada pekerja yang memenuhi kriteria, dengan jumlah bantuan:

  • Rp600.000 per pekerja (dibayarkan satu kali secara tunai melalui bank penyalur)
  • Tidak dikenakan potongan biaya
  • Bebas pajak (karena sifatnya bantuan sosial)

Sumber Dana BSU

Dana BSU tahun 2025 berasal dari:

  • APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
  • Realokasi anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN)
  • Kerja sama antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan

Siapa yang Berhak Menerima Dana BSU?

Berikut kriteria penerima Dana BSU 2025 sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2025
  3. Mempunyai gaji atau upah di bawah Rp3.500.000 per bulan atau sesuai dengan UMR/UMP/UMK di wilayah masing-masing
  4. Bekerja di sektor formal, termasuk:
    • Industri manufaktur
    • Jasa transportasi
    • Pariwisata dan perhotelan
    • UMKM dan retail modern
  5. Tidak menerima bantuan sosial lain seperti:
    • Program Keluarga Harapan (PKH)
    • Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
    • Kartu Prakerja

Cara Cek Dana BSU 2025

Ada beberapa cara mudah untuk mengecek status penerima Dana BSU:

1. Melalui Situs Kemnaker

Langkah-langkah:

  1. Kunjungi https://bsu.kemnaker.go.id
  2. Login dengan akun atau daftar jika belum memiliki
  3. Masukkan data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nama ibu kandung
  4. Cek status bantuan di dashboard “BSU”
2. Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan

Langkah-langkah:

  1. Akses https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Masukkan email dan password terdaftar
  3. Pilih menu Bantuan Subsidi Upah
  4. Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima bantuan atau tidak
3. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

Langkah-langkah:

  1. Unduh aplikasi JMO di Google Play Store atau App Store
  2. Login menggunakan NIK dan nomor peserta BPJS TK
  3. Klik menu “BSU”
  4. Status BSU akan muncul di sana

Catatan: Data BSU akan diperbarui secara bertahap. Jika belum muncul, cek kembali setelah beberapa hari.

Baca juga: 


Cara Mencairkan Dana BSU

Dana BSU akan langsung ditransfer ke rekening bank Himbara (BRI, BNI, BTN, atau Mandiri) yang telah ditentukan pemerintah. Berikut alur pencairannya:

  1. Penerima BSU akan mendapatkan notifikasi melalui SMS resmi atau email.
  2. Dana langsung masuk ke rekening aktif milik penerima.
  3. Penerima dapat mencairkan dana di ATM, teller, atau aplikasi mobile banking.

Bagi yang belum memiliki rekening Himbara, pemerintah biasanya akan membuka rekening kolektif baru dan diinformasikan melalui perusahaan tempat bekerja.


Tanggal Penyaluran Dana BSU 2025

Pemerintah menjadwalkan penyaluran bantuan BSU secara bertahap mulai Agustus hingga Oktober 2025, bergantung pada validasi data pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan dan instansi terkait.

Jadwal penyaluran:

TahapPeriode Pencairan
I5–15 Agustus 2025
II1–10 September 2025
III1–10 Oktober 2025

Kendala Umum dan Solusinya

MasalahSolusi
Data tidak ditemukan di situs KemnakerPastikan data BPJS Anda aktif dan terdaftar dengan benar
Belum menerima SMS notifikasiCek secara mandiri melalui situs Kemnaker dan BPJS
Rekening bank tidak aktifHubungi bank penyalur atau tunggu pembukaan rekening kolektif baru
Gaji di atas ketentuan tapi masih tercantumSegera lapor ke HRD atau BPJS untuk perbaikan data
Tidak sesuai sektorPastikan Anda terdaftar sesuai klasifikasi sektor prioritas BSU

Apakah Dana BSU Bisa Diwariskan?

Dana BSU bersifat personal, hanya dapat diambil oleh pekerja terdaftar. Jika penerima meninggal dunia sebelum mencairkan bantuan, maka dana akan dikembalikan ke kas negara dan tidak bisa diwariskan.

Baca juga: Pinjaman Pemerintah, dalam bentuk bantuan program dan bantuan proyek


Dampak Positif Dana BSU

Program BSU terbukti:

  • Menjaga kesejahteraan pekerja sektor informal dan formal
  • Mengurangi angka pengangguran
  • Mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat
  • Memberikan stabilitas ekonomi mikro di berbagai sektor

Tips Aman Terkait BSU

  • Pastikan mendapatkan info hanya dari situs resmi Kemnaker dan BPJS.
  • Jangan bagikan data pribadi ke oknum yang mengaku petugas.
  • Hindari pihak ketiga yang menawarkan jasa pencairan dengan imbalan.
  • Simpan bukti penerimaan dan transaksi untuk keperluan verifikasi.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apa itu BSU?
BSU adalah Bantuan Subsidi Upah yang diberikan pemerintah kepada pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan untuk menjaga daya beli.

2. Bagaimana cara mengetahui apakah saya penerima BSU?
Cek di situs resmi bsu.kemnaker.go.id, melalui aplikasi JMO, atau di situs BPJS Ketenagakerjaan.

3. Apakah BSU berlaku untuk semua pekerja?
Tidak. Hanya untuk pekerja yang memenuhi kriteria seperti penghasilan di bawah UMR, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak menerima bantuan sosial lainnya.

4. Bagaimana jika saya tidak punya rekening bank Himbara?
Rekening baru akan dibuka secara kolektif oleh pemerintah dan diinformasikan oleh perusahaan atau instansi tempat bekerja.

5. Apakah BSU bisa dicairkan tunai?
Bisa. BSU ditransfer ke rekening dan bisa ditarik tunai di ATM atau melalui teller bank.

6. Saya bekerja freelance, apakah bisa dapat BSU?
Tidak, karena BSU hanya diberikan kepada pekerja formal yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.


Referensi Resmi


Buguruku.com berkomitmen memberikan informasi terkini dan akurat untuk masyarakat. Pastikan Anda terus mengikuti perkembangan program bantuan pemerintah, termasuk Dana BSU 2025. Jangan lewatkan kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan Anda dan keluarga.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.