Buguruku.com – Pemerintah kembali menyalurkan Dana BSU (Bantuan Subsidi Upah) pada tahun 2025 sebagai bentuk dukungan kepada para pekerja formal yang terdampak tekanan ekonomi nasional dan global. Bantuan ini merupakan program unggulan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang secara rutin diberikan kepada pekerja bergaji rendah agar daya beli tetap terjaga.
Artikel ini akan mengupas tuntas apa itu Dana BSU, siapa saja yang berhak menerima, berapa besar nominal bantuannya, hingga cara mengecek dan mencairkannya secara lengkap dan mudah dipahami.
Apa Itu Dana BSU?
BSU atau Bantuan Subsidi Upah adalah bantuan tunai yang diberikan pemerintah kepada pekerja atau buruh dengan penghasilan tertentu, sebagai bentuk subsidi langsung untuk menjaga daya beli di tengah ketidakstabilan ekonomi.
BSU pertama kali disalurkan pada masa pandemi COVID-19 dan berlanjut karena terbukti efektif dalam mendukung sektor ketenagakerjaan. Tahun 2025, program ini dilanjutkan dengan penyesuaian kriteria dan penambahan jumlah penerima.
Tujuan Penyaluran Dana BSU
- Membantu menjaga daya beli para pekerja bergaji rendah.
- Mengurangi potensi PHK massal di sektor-sektor industri terdampak.
- Mendorong konsumsi rumah tangga yang menjadi penggerak ekonomi nasional.
- Menjadi jaring pengaman sosial bagi buruh/pekerja formal di tengah kenaikan harga barang kebutuhan pokok.
Besaran Dana BSU Tahun 2025
Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan bahwa bantuan BSU 2025 diberikan satu kali kepada pekerja yang memenuhi kriteria, dengan jumlah bantuan:
- Rp600.000 per pekerja (dibayarkan satu kali secara tunai melalui bank penyalur)
- Tidak dikenakan potongan biaya
- Bebas pajak (karena sifatnya bantuan sosial)
Sumber Dana BSU
Dana BSU tahun 2025 berasal dari:
- APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
- Realokasi anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN)
- Kerja sama antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan
Siapa yang Berhak Menerima Dana BSU?
Berikut kriteria penerima Dana BSU 2025 sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan:
- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2025
- Mempunyai gaji atau upah di bawah Rp3.500.000 per bulan atau sesuai dengan UMR/UMP/UMK di wilayah masing-masing
- Bekerja di sektor formal, termasuk:
- Industri manufaktur
- Jasa transportasi
- Pariwisata dan perhotelan
- UMKM dan retail modern
- Industri manufaktur
- Tidak menerima bantuan sosial lain seperti:
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
- Kartu Prakerja
- Program Keluarga Harapan (PKH)
Cara Cek Dana BSU 2025
Ada beberapa cara mudah untuk mengecek status penerima Dana BSU:
1. Melalui Situs Kemnaker
Langkah-langkah:
- Kunjungi https://bsu.kemnaker.go.id
- Login dengan akun atau daftar jika belum memiliki
- Masukkan data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nama ibu kandung
- Cek status bantuan di dashboard “BSU”
2. Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan
Langkah-langkah:
- Akses https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan email dan password terdaftar
- Pilih menu Bantuan Subsidi Upah
- Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima bantuan atau tidak
3. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Langkah-langkah:
- Unduh aplikasi JMO di Google Play Store atau App Store
- Login menggunakan NIK dan nomor peserta BPJS TK
- Klik menu “BSU”
- Status BSU akan muncul di sana
Catatan: Data BSU akan diperbarui secara bertahap. Jika belum muncul, cek kembali setelah beberapa hari.
Baca juga:
Cara Mencairkan Dana BSU
Dana BSU akan langsung ditransfer ke rekening bank Himbara (BRI, BNI, BTN, atau Mandiri) yang telah ditentukan pemerintah. Berikut alur pencairannya:
- Penerima BSU akan mendapatkan notifikasi melalui SMS resmi atau email.
- Dana langsung masuk ke rekening aktif milik penerima.
- Penerima dapat mencairkan dana di ATM, teller, atau aplikasi mobile banking.
Bagi yang belum memiliki rekening Himbara, pemerintah biasanya akan membuka rekening kolektif baru dan diinformasikan melalui perusahaan tempat bekerja.
Tanggal Penyaluran Dana BSU 2025
Pemerintah menjadwalkan penyaluran bantuan BSU secara bertahap mulai Agustus hingga Oktober 2025, bergantung pada validasi data pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan dan instansi terkait.
Jadwal penyaluran:
Tahap | Periode Pencairan |
I | 5–15 Agustus 2025 |
II | 1–10 September 2025 |
III | 1–10 Oktober 2025 |
Kendala Umum dan Solusinya
Masalah | Solusi |
Data tidak ditemukan di situs Kemnaker | Pastikan data BPJS Anda aktif dan terdaftar dengan benar |
Belum menerima SMS notifikasi | Cek secara mandiri melalui situs Kemnaker dan BPJS |
Rekening bank tidak aktif | Hubungi bank penyalur atau tunggu pembukaan rekening kolektif baru |
Gaji di atas ketentuan tapi masih tercantum | Segera lapor ke HRD atau BPJS untuk perbaikan data |
Tidak sesuai sektor | Pastikan Anda terdaftar sesuai klasifikasi sektor prioritas BSU |
Apakah Dana BSU Bisa Diwariskan?
Dana BSU bersifat personal, hanya dapat diambil oleh pekerja terdaftar. Jika penerima meninggal dunia sebelum mencairkan bantuan, maka dana akan dikembalikan ke kas negara dan tidak bisa diwariskan.
Baca juga: Pinjaman Pemerintah, dalam bentuk bantuan program dan bantuan proyek
Dampak Positif Dana BSU
Program BSU terbukti:
- Menjaga kesejahteraan pekerja sektor informal dan formal
- Mengurangi angka pengangguran
- Mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat
- Memberikan stabilitas ekonomi mikro di berbagai sektor
Tips Aman Terkait BSU
- Pastikan mendapatkan info hanya dari situs resmi Kemnaker dan BPJS.
- Jangan bagikan data pribadi ke oknum yang mengaku petugas.
- Hindari pihak ketiga yang menawarkan jasa pencairan dengan imbalan.
- Simpan bukti penerimaan dan transaksi untuk keperluan verifikasi.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apa itu BSU?
BSU adalah Bantuan Subsidi Upah yang diberikan pemerintah kepada pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan untuk menjaga daya beli.
2. Bagaimana cara mengetahui apakah saya penerima BSU?
Cek di situs resmi bsu.kemnaker.go.id, melalui aplikasi JMO, atau di situs BPJS Ketenagakerjaan.
3. Apakah BSU berlaku untuk semua pekerja?
Tidak. Hanya untuk pekerja yang memenuhi kriteria seperti penghasilan di bawah UMR, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak menerima bantuan sosial lainnya.
4. Bagaimana jika saya tidak punya rekening bank Himbara?
Rekening baru akan dibuka secara kolektif oleh pemerintah dan diinformasikan oleh perusahaan atau instansi tempat bekerja.
5. Apakah BSU bisa dicairkan tunai?
Bisa. BSU ditransfer ke rekening dan bisa ditarik tunai di ATM atau melalui teller bank.
6. Saya bekerja freelance, apakah bisa dapat BSU?
Tidak, karena BSU hanya diberikan kepada pekerja formal yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Referensi Resmi
- https://bsu.kemnaker.go.id – Situs resmi BSU Kementerian Ketenagakerjaan
- https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id – BPJS Ketenagakerjaan
- https://kemnaker.go.id – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
- https://jmo.bpjsketenagakerjaan.go.id – Aplikasi JMO
- Siaran Pers Kemnaker, 2025
Buguruku.com berkomitmen memberikan informasi terkini dan akurat untuk masyarakat. Pastikan Anda terus mengikuti perkembangan program bantuan pemerintah, termasuk Dana BSU 2025. Jangan lewatkan kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan Anda dan keluarga.