Home » Ekonomi » Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Mengurus rumah tangga negara bukan persoalan mudah, apalagi Indonesia merupakan negara yang besar, baik secara geografis maupun demografis.

Untuk dapat menjalankan tugas-tugasnya dengan baik agar tujuan pembangunan dapat tercapai, pemerintah membutuhkan aparat, investasi, sarana dan prasarana, dan sebagainya, yang berarti pemerintah harus melakukan pengeluaran. Untuk menutup pengeluaran tersebut, pemerintah perlu memiliki sumber dana atau penerimaan.

Rincian penerimaan dan pengeluaran pemerintah setiap tahun akan tampak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Melalui indikator APBN dapat dianalisis seberapa jauh peran pemerintah dalam kegiatan perekonomian nasional.

Pengertian

APBN adalah suatu daftar yang memuat rincian pendapatan dan pengeluaran pemerintah pusat dalam jangka waktu satu tahun (1 Januari– 31 Desember) pada tahun tertentu, yang ditetapkan dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat.

APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Tujuan

Pada dasarnya tujuan dari penyusunan APBN ialah sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi, memberi kesempatan kerja, dan menumbuhkan perekonomian, untuk mencapai kemakmuran masyarakat. Selain itu, penyusunan APBN juga memiliki tujuan untuk:

  1. meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR dan masyarakat luas;
  2. meningkatkan koordinasi antar bagian dalam lingkungan pemerintah;
  3. membantu pemerintah mencapai tujuan fiskal;
  4. memungkinan pemerintah memenuhi prioritas belanja;
  5. membantu menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik melalui proses pemrioritasan.

Fungsi

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memiliki tiga fungsi. 

a. Fungsi alokasi

APBN memuat rincian penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Pendapatan yang dihimpun pemerintah selanjutnya digunakan untuk membiayai berbagai pengeluaran pemerintah di segala bidang sesuai dengan kebutuhan.

Perolehan pajak, misalnya, dialokasikan pemerintah untuk membangun sarana dan prasarana pendidikan, jalan, jembatan dan kepentingan umum lainnya. 

b. Fungsi distribusi

APBN yang diperoleh dari berbagai sumber penerimaan oleh pemerintah, kemudian didistribusikan kembali kepada masyarakat, berupa subsidi, premi, dan dana pensiun.

Baca juga Terdapat beberapa asas pajak yang dapat dipakai oleh negara

c. Fungsi stabilitas

Pelaksanakan APBN yang sesuai dengan alokasi yang telah ditentukan (tertib anggaran) akan dapat menjaga kestabilan arus uang dan arus barang sehingga dapat mencegah fluktuasi dalam perekonomian nasional. Dengan kata lain, menciptakan kestabilan perekonomian nasional.

Baca juga Cara mengatasi inflasi yang bisa dilakukan negara

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top