Home » IPS Kelas 10 » Belanda monopoli jalur rempah nusantara pada awal kedatangannya
Belanda monopoli jalur rempah nusantara pada awal kedatangannya

Belanda monopoli jalur rempah nusantara pada awal kedatangannya

Belanda monopoli jalur rempah nusantara pada awal kedatangannya ke wilayah Indonesia. Belanda hanya ingin menguasai secara monopoli jalur perdagangan rempah-rempah di nusantara, mulai dari daerah Maluku menuju ke Malaka, yang selanjutnya mengirimkannya ke Eropa.

Dalam upaya menguasai jalur perdagangan rempah-rempah di nusantara, pemerintah Belanda mendirikan badan perniagaan “kongsi dagang” yang bernama Vereenigne Oost Indische Compagnie (VOC) pada 1602.

Tujuan didirikannya perkumpulan dagang ini adalah untuk mengintensifkan perdagangan di kawasan nusantara dan menghindari persaingan tidak sehat di antara para pedagang Belanda sendiri. Intinya tujuan pendirian VOC adalah untuk memperoleh keuntungan sebanyakbanyaknya dalam perdagangan dengan cara menguasai, memonopoli perdagangan rempah-rempah di Indonesia.

Pedagang-pedagang di nusantara yang berasal dari Jawa, Bugis, Arab, dan Cina mengalami kerugian yang sangat besar terutama setelah didirikannya Vereenigne Oost Indische Compagnie (VOC). Secara perlahan pedagang-pedagang nusantara yang selama ini menguasai jalur perdagangan rempah-rempah di kawasan nusantara mengalami kerugian dan hancur dengan sendirinya.

Apalagi setelah VOC diberikan hak yang cukup besar dalam bidang politik dan militer oleh pemerintah Belanda dalam menjalankan kongsi dagangnya. Oleh karena itu VOC tidak segansegan menggunakan kekuatan bersenjata dan militer dalam melaksanakan kongsi dagangnya, yaitu memperoleh keuntungan yang sebesar- besarnya dengan cara memonopoli perdagangan rempah-rempah dan berbagai macam hasil bumi lainnya di wilayah nusantara.

Perusahaan dagang ini diberikan hak-hak istimewa oleh Pemerintah Belanda. Hak-hak yang diberikan kepada VOC itu disebut hak octrooi, yang isinya memberikan hak kepada VOC sebagai berikut.

  1. memperoleh hak monopoli perdagangan;
  2. memperoleh hak untuk mencetak dan mengeluarkan uang sendiri;
  3. dianggap sebagai wakil pemerintah Belanda di Asia;
  4. berhak mengadakan perjanjian;
  5. berhak memaklumkan perang dengan negara lain;
  6. berhak menjalankan kekuasaan kehakiman;
  7. berhak mengadakan pemungutan pajak;
  8. berhak memiliki angkatan perang sendiri;
  9. berhak mengadakan pemerintahan sendiri.

Akibat hak-hak monopoli

Akibat hak-hak monopoli yang dimilikinya, VOC bisa memaksakan kehendaknya pada perusahaan-perusahaan perdagangan nusantara untuk mengikuti kehendak VOC, yang sangat merugikan para pedagang nusantara.

Tindakan ini tentu saja menimbulkan permusuhan dari para pedagang nusantara, apalagi sistem monopoli bertentangan dengan sistem tradisional yang berlaku saat itu. Jaringan perdagangan rempahrempah Maluku ke Malaka yang dikuasai pedagang Islam akhirnya jatuh ke tangan VOC.

Baca juga Perkembangan Kekuasaan Barat Di Indonesia

Dalam upaya mempertahankan monopoli perdagangannya, VOC meningkatkan kekuatan militernya dengan cara membangun bentengbenteng pertahanan. Benteng-benteng pertahanan tersebut didirikan di Ambon, di Malaka (setelah direbut dari Portugis), di Makassar, dan di Jayakarta (yang pada 1619 diubah namanya menjadi Batavia).

Kota Batavia ini menjadi pelabuhan penting alternatif dari Maluku dan Malaka selain juga menjadi pusat operasional VOC atas seluruh nusantara. Penguasa Jayakarta, Pangeran Jayakarta, tidak berhasil mengusir penguasa VOC, tetapi sebaliknya Jan Pieterzoon Coen pimpinan VOC, berhasil menguasai seluruh kota ke tangan VOC.

Gambar 46a. Pindahnya ibu kota VOC dari Maluku ke Batavia (ilustrasi foto/Tirto ID)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top