Home » PPKn Kelas X » Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia
Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia

Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia

Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia. Dari uraian sebelumnya kalian tentunya sudah memahami bahwa sistem pemerintahan yang dianut oleh negara kita adalah sistem pemerintahan presidensial.

Dalam sistem presidensial, kedudukan presiden sangat kuat, karena ia merupakan kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Dengan demikian, seorang Presiden mempunyai kewenangan yang sangat banyak. Coba kalian perhatikan tabel berikut ini!

Kewenangan Presiden Republik Indonesia

Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

No.Kewenangan Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala NegaraKewenangan Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Pemerintahan
1.Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10).Memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat 1).
2Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 1).Mengajukan Rancangan Undang Undang kepada DPR (Pasal 5 ayat 1).
3Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 2).Menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 ayat 2).
4Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12).Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (Pasal 16).
5Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 1 dan 2).Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri (Pasal 17 ayat 2).
6Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 3).Membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU (Pasal 20 ayat 2 dan 4).
7Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1).Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kegentingan yang memaksa (Pasal 22 ayat 1).
8Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2).Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23 ayat 2).
9Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15).Meresmikan keanggotaan BPK yang dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23F ayat 1).
10Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial dan disetujui DPR (Pasal 24A ayat 3).
11Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR (Pasal 24 B ayat 3).
12Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan sembilan orang hakim konstitusi (Pasal 24 C ayat 3).

Wakil Presiden dan Menteri-Menteri Negara

Tugas dan kewenangan presiden yang sangat banyak ini tidak mungkin dikerjakan sendiri. Oleh karena itu, presiden memerlukan orang lain untuk membantunya.

Baca juga Kabinet Ali Sastroamidjoyo I (Juli 1953-Juli 1955) Kabinet Koalisi Partai

Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden Republik Indonesia dibantu oleh seorang wakil presiden yang dipilih bersamaan dengannya melalui pemilihan umum, serta membentuk beberapa kementerian negara yang dipimpin oleh menteri-menteri negara.

Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia. Menteri-menteri negara ini dipilih dan diangkat serta diberhentikan oleh presiden sesuai dengan kewenangannya. 

Baca juga Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1998 – sekarang

Gambar. Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Indonesia dan Menteri-Menteri Pemerintahan Republik Indonesia (foto/istimewa)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top