Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia
Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia. Dari uraian sebelumnya kalian tentunya sudah memahami bahwa sistem pemerintahan yang dianut oleh negara kita adalah sistem pemerintahan presidensial.
Dalam sistem presidensial, kedudukan presiden sangat kuat, karena ia merupakan kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Dengan demikian, seorang Presiden mempunyai kewenangan yang sangat banyak. Coba kalian perhatikan tabel berikut ini!
Kewenangan Presiden Republik Indonesia
Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
No. | Kewenangan Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Negara | Kewenangan Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Pemerintahan |
1. | Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10). | Memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat 1). |
2 | Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 1). | Mengajukan Rancangan Undang Undang kepada DPR (Pasal 5 ayat 1). |
3 | Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 2). | Menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 ayat 2). |
4 | Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12). | Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (Pasal 16). |
5 | Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 1 dan 2). | Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri (Pasal 17 ayat 2). |
6 | Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 3). | Membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU (Pasal 20 ayat 2 dan 4). |
7 | Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1). | Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kegentingan yang memaksa (Pasal 22 ayat 1). |
8 | Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2). | Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23 ayat 2). |
9 | Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15). | Meresmikan keanggotaan BPK yang dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23F ayat 1). |
10 | Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial dan disetujui DPR (Pasal 24A ayat 3). | |
11 | Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR (Pasal 24 B ayat 3). | |
12 | Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan sembilan orang hakim konstitusi (Pasal 24 C ayat 3). |
Wakil Presiden dan Menteri-Menteri Negara
Tugas dan kewenangan presiden yang sangat banyak ini tidak mungkin dikerjakan sendiri. Oleh karena itu, presiden memerlukan orang lain untuk membantunya.
Baca juga Kabinet Ali Sastroamidjoyo I (Juli 1953-Juli 1955) Kabinet Koalisi Partai
Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden Republik Indonesia dibantu oleh seorang wakil presiden yang dipilih bersamaan dengannya melalui pemilihan umum, serta membentuk beberapa kementerian negara yang dipimpin oleh menteri-menteri negara.
Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia. Menteri-menteri negara ini dipilih dan diangkat serta diberhentikan oleh presiden sesuai dengan kewenangannya.
Baca juga Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1998 – sekarang