Home » Sejarah » Pengaruh Hukum Kolonial Belanda terhadap Sistem Hukum Indonesia Saat Ini
Posted in

Pengaruh Hukum Kolonial Belanda terhadap Sistem Hukum Indonesia Saat Ini

Pengaruh Hukum Kolonial Belanda terhadap Sistem Hukum Indonesia Saat Ini (ft/istimewa)
Pengaruh Hukum Kolonial Belanda terhadap Sistem Hukum Indonesia Saat Ini (ft/istimewa)
sekolahGHAMA

Hukum di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh kolonial Belanda yang menjajah Nusantara selama lebih dari 300 tahun. Sistem hukum yang berlaku saat ini masih banyak mengadopsi prinsip-prinsip yang diterapkan oleh pemerintah kolonial Belanda, baik dalam hukum perdata, pidana, maupun administrasi. Meskipun telah mengalami berbagai modifikasi dan penyesuaian, banyak aspek dari hukum kolonial masih bertahan dan menjadi dasar hukum di Indonesia.

Artikel ini akan mengulas bagaimana pengaruh hukum kolonial Belanda tetap bertahan dalam sistem hukum Indonesia saat ini, meliputi berbagai bidang seperti hukum perdata, pidana, tata negara, serta tantangan dalam upaya reformasi hukum.

1. Sejarah Hukum Kolonial Belanda di Indonesia

Sistem hukum di Indonesia mulai mendapat pengaruh besar dari Belanda setelah VOC (Vereenigde Oost-Indische Compagnie) menguasai Nusantara pada abad ke-17. Setelah VOC bubar pada 1799, pemerintahan kolonial Belanda mengambil alih dan menerapkan sistem hukum yang lebih terstruktur.

Pada abad ke-19, pemerintah Belanda mengadopsi sistem hukum Eropa kontinental yang berbasis pada hukum tertulis dan kodifikasi. Hukum ini kemudian diterapkan di Hindia Belanda (nama Indonesia saat itu) melalui beberapa undang-undang utama seperti:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) atau Burgerlijk Wetboek
  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Wetboek van Strafrecht

Sistem hukum ini dibuat untuk mengatur kehidupan masyarakat kolonial, dengan perbedaan aturan yang diterapkan bagi orang Eropa dan pribumi.

2. Pengaruh Hukum Belanda dalam Hukum Perdata Indonesia

Hukum Perdata di Indonesia masih banyak mengacu pada KUHPer yang merupakan adopsi dari Burgerlijk Wetboek Belanda. Beberapa aspek penting dalam hukum perdata yang masih berlaku hingga kini antara lain:

  • Hukum Perjanjian: Prinsip kebebasan berkontrak yang diadopsi dari hukum Belanda masih menjadi dasar dalam berbagai perjanjian di Indonesia.
  • Hukum Waris: Sebagian besar aturan dalam hukum waris di Indonesia, terutama bagi masyarakat non-Muslim, masih mengacu pada KUHPer Belanda.
  • Hukum Keluarga: Beberapa prinsip hukum keluarga, seperti hak asuh anak dan perceraian bagi non-Muslim, masih mengacu pada aturan kolonial.

Meskipun telah mengalami berbagai perubahan, banyak ketentuan dalam KUHPer masih digunakan dalam praktik hukum di Indonesia.

3. Pengaruh Hukum Belanda dalam Hukum Pidana

KUHP yang berlaku di Indonesia saat ini masih merupakan peninggalan dari Wetboek van Strafrecht Belanda yang diberlakukan di Hindia Belanda pada tahun 1918. Beberapa aspek yang masih bertahan antara lain:

  • Struktur pasal dan jenis hukuman masih mengikuti sistem hukum pidana Belanda.
  • Konsep delik umum dan delik aduan masih berdasarkan hukum kolonial.
  • Sistem pemidanaan seperti hukuman penjara, denda, dan pidana bersyarat tetap digunakan.

Meskipun telah mengalami perubahan dan penyesuaian, pengaruh hukum Belanda dalam KUHP masih sangat besar. Baru pada 2022, Indonesia resmi mengesahkan KUHP nasional yang bertujuan menggantikan hukum pidana kolonial.

4. Pengaruh Hukum Belanda dalam Hukum Tata Negara

Sistem pemerintahan Indonesia juga masih banyak dipengaruhi oleh sistem hukum kolonial Belanda, terutama dalam aspek:

  • Sistem birokrasi dan administrasi pemerintahan yang masih mempertahankan hierarki dan model administrasi yang diperkenalkan Belanda.
  • Sistem peradilan, yang tetap mempertahankan struktur pengadilan dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung.
  • Prinsip pembagian kekuasaan yang diadopsi dari model hukum Eropa kontinental.

Meskipun telah disesuaikan dengan konstitusi Indonesia, banyak aspek dari sistem tata negara masih mempertahankan warisan kolonial.

Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Dewan Revolusi?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.