Pancasila sebagai Identitas Nasional dengan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa. Ketuhanan yang Maha Esa mengandung pengertian bahwa warganegara percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kepercayaan dan ketagwaan itu bersifat aktif, sepenuh hati berusaha menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya menurut agamanya masing-masing.
Ketuhanan dan ketagwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Melalui ajaran agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kita mendapatkan tuntunan tingkah laku yang baik dalam hubungannya dengan Tuhan, dalam hubungannya dengan sesama manusia, serta dalam hubungannya dengan alam sekitar.
Bangsa Indonesia sudah sejak jaman dulu dikenal sebagai bangsa yang religius, bangsa yang selalu meyakini adanya Tuhan Yang Maha Esa, yaitu Tuhan yang menciptakan alam semesta dan yang maha bijaksana, maha adil, maha murah dan pencipta yang pertama (causa prima). Sehingga manusia akan tunduk dan taat kepada perintah Tuhan dan selalu berusaha menjauhi semua larangan-Nya.
Pengakuan atas Ketuhanan Yang Maha Esa di Indonesia dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945, serta ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 1 dan 2, yang bunyinya Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, dan Negara menjamin kemerdekaan tiaptiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Agama mengajarkan bahwa dunia seisinya adalah ciptaan Tuhan dan kehidupan di dunia akan dilanjutkan dengan kehidupan di alam baka. Agama memberikan bimbingan untuk mendapatkan kebahagiaan yang kekal di alam baka nanti dengan menjauhi larangan-Nya.
Melalui agama, ditemukan suatu kebenaran yang diyakini pemeluknya masing-masing sebagai suatu kebenaran yang mutlak. Setiap agama mengajarkan pemeluknya untuk hidup rukun, tolong menolong, mencintai dan mengasihi, sehingga tercipta kehidupan yang bahagia dan harmonis.
Sila Kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan yang adil dan beradab menunjuk pada identitas bangsa Indonesia akan sikap adil dan sikap beradab. Adil dalam hubungan kemanusiaan adalah bersikap adil terhadap diri sendiri, terhadap sesama, dan terhadap Tuhannya. Beradab adalah terlaksananya semua unsur-unsur manusia yang monopluralis.
Pancasila sebagai Identitas Nasional salah satu contoh penerapan identitas kemanusiaan yang adil dan beradab dari bangsa Indonesia berupa pengakuan dan pelaksanaan hak-hak asasi manusia.
Pelaksanaan hak dalam diri manusia Indonesia mengandung konsekuensi adanya keseimbangan dengan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 28A-28J UUD 1945, dan UU No. 39/1999 tentang hak asasi manusia.
Manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa memiliki akal budi dan kehendak, yang merupakan potensi untuk berkembang secara terus-menerus untuk menjadi pribadi yang sempurna. Keberadaan manusia yang sempurna dalam pemahaman masyarakat Indonesia bersifat monopluralis.
Manusia Indonesia yang bersifat monopluralis memiliki unsurunsur sebagai berikut.
- Susunan kodrat manusia, bahwa manusia terdiri atas raga dan jiwa. Raga adalah tubuh manusia yang bersifat kebendaan, sedangkan jiwa merupakan unsur manusia yang bersifat kerokhanian yang berupa akal, rasa dan kehendak.
- Sifat kodrat manusia, bahwa manusia merupakan makhluk individu dan makhluk sosial. Manusia sebagai makhluk individu sebagai pribadi yang berupaya merealisasikan potensi pribadinya, pada sisi lain sebagai makhluk sosial adalah manusia yang hidup bermasyarakat.
- Kedudukan kodrat manusia, bahwa manusia adalah makhluk yang berdiri sendiri dan makhluk Tuhan. Manusia sebagai makhluk yang berdiri sendiri berkedudukan otonom, memiliki eksistensi dan pribadi sendiri, manusia sebagai makhluk Tuhan berarti manusia adalah ciptaan Tuhan.