PJJ IPS KELAS 9

MASA DEMOKRASI PARLEMENTER INDONESIA SETELAH KEMERDEKAAN

Masa Demokrasi Parlementer Indonesia Setelah Kemerdekaan
  • A. Proses Kembalinya Indonesia ke Negara Kesatuan
  • B. Negara-Negara Bagian Bergabung dengan RI (Republik Indonesia)
ADVERTISEMENT

Masa Demokrasi Parlementer Indonesia

Sudah membaca

Baik

Setelah pengakuan kedaulatan oleh Pemerintah Belanda tanggal 27 Desember 1949, terbentuknlah Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) di seluruh wilayah bekas jajahan Hindia Belanda.

User Rating: 4.65 ( 1 votes)

Masa Demokrasi Parlementer Indonesia Setelah Kemerdekaan, Setelah pengakuan kedaulatan oleh Pemerintah Belanda tanggal 27 Desember 1949, terbentuknlah Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) di seluruh wilayah bekas jajahan Hindia Belanda. Republik Indonesia menjadi salah satu bagian dari RIS.

Bentuk negara serikat ternyata tidak sesuai dengan cita-cita perjuangan kemerdekaan Indonesia. Munculah gerakan kelompok unitaris yang dengan kesadaran tinggi ingin bergabung dengan RI dan kembali menjadi negara kesatuan. Bagaimana proses Kembali ke negara kesatuan? Kalian akan mempelajari melalui kegiata belajar berikutnya.

Setelah Kembali menjadi negara kesatuan, bangsa Indonesia masih menghadapi banyak tantangan. Sebagai negara yang baru berdaulat penuh, stabilitas pemerintahan menjadi salah satu hambatan. Pada masa pasca pengakuan kedaulatan ini system pemerintahan Indonesia disebut cabinet parlementer.

Hal ini menjadi salah satu hambatan, karena sering terjadinya pergantian kabinet. Mengapa demikian? Ananda akan menemukan jawabannya melalui kegiatan berikut ini. Selain pemerintahan yang belum stabil, permasalahan lain adalah ancaman Gerakan desintegrasi (pemisahan diri/pemberontakan).

Dengan mempelajari wacana dalam modul dan mengerjakan latihan di bawah ini, di harapkan Ananda memahami kronologis secara utuh perkembangan kehidupan bangsa pada masa demokrasi parlementer.

A. Proses Kembalinya Indonesia ke Negara Kesatuan

Gambar 45b. Peta wilayah Republik Indonesia Serikat (ilustrasi foto/Donisaurus)

Perhatikan gambar peta di atas. Dimanakah letak provinsimu? Negara Republik Indonesia hanya ditunjukkan pada gambar nomor 1. Selain itu adalah Negara Indonesia Serikat.

Kondisi di atas tentu bertentangan dengan UUD 1945. Karena itulah akhirnya negara-negara serikat meleburkan diri menjadi NKRI. Untuk memahami prosesnya ikutilah kegiatan berikut ini. Masa Demokrasi Parlementer Indonesia, Berdasar Persetujuan KMB pada tanggal 2 November 1949 maka terbentuklah negara federal yang bernama Republik Indonesia Serikat (RIS).

RIS terdiri dari negara-negara bagian yaitu Republik Indonesia, Negara Sumatera Timur, Negara Sumatera Selatan, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Indonesia Timur, Kalimantan Tenggara, Banjar, Dayak Besar, Biliton, Riau, dan Jawa Tengah yang berdiri sejak pengakuan kedaulatan pada tanggal 27 Desember 1949.

B. Negara-Negara Bagian Bergabung dengan RI (Republik Indonesia)

Munculnya RIS akhirnya menimbulkan gerakan di negara-negara bagian yang ingin bergabung dengan RI untuk mewujudkan negara kesatuan RI (Kelompok Unitaris). Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya:

  1. Sebagian besar masyarakat Indonesia tidak puas dengan hasil KMB yang melahirkan negara RIS.
  2. Pemerintahan RIS (bentuk federasi) tidak sesuai dengan jiwa dan cita-cita Proklamasi.
  3. Anggota Parlemen RIS pendukung Republik Indonesia.
  4. Mayoritas rakyat Indonesia menyadari bahwa negara federal merupakan bentukan Belanda.

Kronologi peristiwa yang menggambarkan proses kembalinya Negara RIS menjadi Negara Kesatua Republik Indonesia (NKRI), perhatikan gambar di bawah ini;

Gambar 45c. Demontrasi masyarakat Jawa Barat, untuk pembubaran Negara Pasundan dan bergabung dengan NKRI (ilustrasi foto/Emaze)

Contoh Gerakan Kembali ke NKRI adalah usaha yang dilakukan rakyat Negara Pasundan. Pada Tanggal 11 Maret 1950 Negara Pasundan bergabung ke RI.

Hal ini didahului oleh peristiwa penting yakni pada tanggal 8 Maret 1950, pemerintah RIS dengan persetujuan Parlemen dan Senat RIS mengeluarkan Undang-Undang Darurat No. 11 tahun 1950 tentang “Tata Cara Perubahan Susunan Kenegaraan RIS”.

Berdasarkan Undang-Undang Darurat tersebut berturut-turut negara-negara bagian menggabungkan diri dengan Republik Indonesia, sehingga sampai tanggal 5 April 1950 negara RIS tinggal terdiri dari tiga negara bagian, yaitu:

  1. Republik Indonesia (RI)
  2. Negara Sumatra Timur (NST)
  3. Negara Indonesia Timur (NIT)

Pada tanggal 19 Mei 1950 dicapai kesepakatan atau “Piagam Persetujuan” antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Indonesia Serikat (Negara Sumatera Timur/NST dan Negara Indonesia Timur / NIT) yang berisi:

  1. Kedua pemerintah sepakat untuk membentuk negara kesatuan sebagai penjelmaan Republik Indonesia berdasarkan proklamasi 17 Agustus 1945
  2. Undang-Undang Dasar yang diperoleh dengan mengubah konstitusi RIS sedemikian rupa sehingga prinsip-prinsip pokok UUD 1945 dan bagian-bagian yang baik dari konstitusi RIS termasuk di dalamnya.
  3. Dewan menteri harus bersifat parlementer.
  4. Presiden adalah Presiden Soekarno, sedangkan jabatan wakil presiden akan dibicarakan lebih lanjut.
  5. Membentuk sebuah panitia yang bertugas menyelenggarakan persetujuan tersebut.

Tanggal 14 Agustus 1950 Rancangan UUD hasil Rancangan “Panitia Bersama “oleh Menteri Kehakiman RIS (Prof. Dr. Mr. Supomo) dan Abdul Hamid (pihak Republik Indonesia) diterima baik oleh senat, parlemen RIS, dan KNIP.

Baca juga Kabinet Ali Sastroamidjoyo I (Juli 1953-Juli 1955) Kabinet Koalisi Partai

Pada tanggal 15 Agustus 1950 Presiden Sukarno menandatangani Rancangan UUD tersebut menjadi UUD Sementara Negara Kesatuan Republik Indonesia atau lebih dikenal sebagai UUDS 1950. Pada tanggal 17 Agustus 1950 negara RIS secara resmi dibubarkan dan kita kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Gambar 45d. Pidato Ir Soekarno dalam Peringatan 5 tahun Indonesia Merdeka, 17 Agustus 1950 Kembali ke NKRI (ilustrasi foto/Universitas Darussalam Gontor)
Referensi : MODUL PEMBELAJARAN JARAK JAUH PADA MASA PANDEMI COVID-19 UNTUK JENJANG SMP/MTs Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) Kelas VIII Semester Gasal. Direktorat Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

ADVERTISEMENT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button