Home » PPKn Kelas XI » Ancaman di Bidang Politik Indonesia
Ancaman di Bidang Politik Indonesia

Ancaman di Bidang Politik Indonesia

Ancaman di Bidang Politik Indonesia, ancaman di bidang politik dapat bersumber dari luar negeri maupun dalam negeri. Dari luar negeri, ancaman di bidang politik dilakukan oleh suatu negara dengan melakukan tekanan politik terhadap Indonesia.

Intimidasi, provokasi, atau blokade politik merupakan bentuk ancaman non-militer berdimensi politik yang sering kali digunakan oleh pihak-pihak lain untuk menekan negara lain.

Ke depan, bentuk ancaman yang berasal dari luar negeri diperkirakan masih berpotensi terhadap Indonesia. Untuk itu, diperlukan peran dari fungsi pertahanan nonmiliter untuk menghadapinya. 

Baca juga Peristiwa-peristiwa politik Dalam Sejarah Indonesia

Gambar. Tindakan anarkis menjadi ancaman bagi bangsa Indonesia dalam bidang politik (foto/istimewa)

Ancaman Berdimensi Politik

Ancaman yang berdimensi politik yang bersumber dari dalam negeri dapat berupa penggunaan kekuatan dalam bentuk pengerahan massa untuk menumbangkan pemerintah yang berkuasa.

Bentuk lain yang digunakan adalah menggalang kekuatan politik untuk melemahkan kekuasaan pemerintah. Selain itu, ancaman separatisme merupakan bentuk lain dari ancaman politik yang timbul dari dalam negeri.

Sebagai bentuk ancaman politik, separatisme dapat menempuh pola perjuangan politik tanpa senjata dan perjuangan bersenjata. Pola perjuangan tidak bersenjata sering ditempuh untuk menarik simpati masyarakat internasional.

Oleh karena itu, separatisme sulit dihadapi dengan menggunakan kekuatan militer. Hal ini membuktikan bahwa ancaman di bidang politik memiliki tingkat risiko yang besar yang dapat mengancam kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan bangsa.

Info Kewarganegaraan

Dalam membangun integrasi nasional, Bangsa Indonesia selalu dihadapkan pada ATHG, yaitu:

  1. Ancaman, merupakan suatu hal atau usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional, kriminal, serta politik.
  2. Tantangan, merupakan suatu hal atau usaha yang bertujuan atau bersifat menggugah kemampuan
  3. Hambatan, merupakan suatu hal atau usaha berasal dari diri sendiri yang bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional
  4. Gangguan, merupakan usaha dari luar yang bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.

Baca juga Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia dalam Menjalin Hubungan Internasional

Tugas Mandiri

Pada saat ini, sering sekali terjadi kasus-kasus bernuansa politik yang berpotensi melumpuhkan integrasi nasional seperti kerusuhan yang disebabkan ketidakpuasan terhadap hasil pilkada.

Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kewaspadaan akan hal tersebut, coba kalian identifikasi kasus-kasus tersebut dan tuliskan hasil identifikasi kalian pada tabel di bawah ini.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top