Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden. Sedangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah peraturan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Kedua bentuk peraturan perundangan ini memiliki kedudukan yang sederajat. DPR merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang, berdasarkan pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun kekuasaan ini harus dengan persetujuan Presiden.
Suatu rancangan undang-undang dapat diusulkan oleh DPR atau Presiden. Dewan Perwakilan Daerah juga dapat mengusulkan rancangan undang-undang tertentu kepada DPR. Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh DPR sebagai berikut :
- DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada Presiden.
- Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR.
- Apabila rancangan undang-undang disetujui bersama DPR dan Presiden, selanjutnya disahkan oleh Presiden menjadi undang-undang.
Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh Presiden sebagai berikut:
- Presiden mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada Pimpinan DPR, berikut memuat menteri yang ditugaskan untuk membahas bersama DPR.
- DPR bersama Pemerintah membahas rancangan undang-undang dari Presiden
- Apabila rancangan undang-undang disetujui bersama DPR dan Presiden, selanjutnya disahkan oleh Presiden menjadi undang-undang.
Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh DPD sebagai berikut :
- DPD mengajukan usul rancangan undang-undang kepada DPR secara tertulis.
- .DPR membahas rancangan undang-undang yang diusulkan oleh DPD melalui alat kelengkapan DPR.
- .DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada Presiden.
- Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR.
- Apabila rancangan undang-undang disetujui bersama DPR dan Presiden, selanjutnya disahkan oleh Presiden menjadi undang-undang.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah peraturan perundangan yang dikeluarkan oleh Presiden karena keadaan genting dan memaksa. Dengan kata lain, diterbitkannya Perppu bila keadaan dipandang darurat dan perlu payung hukum untuk melaksanakan suatu kebijakan pemerintah. Perppu diatur dalam UUD 1945 pasal 22 ayat 1, 2, dan 3,yang memuat ketentuan sebagai berikut :
- Presiden berhak mengeluarkan Perppu dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa.
- Perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam masa persidangan berikutnya.
- Apabila Perppu tidak mendapat persetujuan DPR, maka Perppu harus dicabut. Sedangkan apabila Perppu mendapat persetujuan DPR maka Perppu ditetapkan menjadi undang-undang.
Baca juga Makna tata urutan peraturan perundangan
Contoh Perppu antara lain Perpepu No. 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Perpepu tersebut kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Coba kamu pelajari adakah Perppu lainnya yang telah dijadikan undang-undang.