Siapa saja orang yang berhak menerima zakat fitrah? Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang Islam yang telah mencapai usia pubertas dan mampu untuk membayar zakat. Zakat fitrah harus dikeluarkan pada saat menjelang Idul Fitri atau Lebaran, sebagai tanda syukur atas berakhirnya bulan Ramadan dan sebagai wujud kepedulian terhadap sesama, terutama yang kurang mampu.
Besaran zakat fitrah adalah sebesar satu sha’ (sekitar 3 liter) dari bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah setempat, seperti beras, gandum, atau kurma. Zakat fitrah juga dapat dihitung dengan nilai uang yang setara dengan harga satu sha’ bahan makanan tersebut.
Zakat fitrah memiliki tujuan untuk membersihkan harta benda seseorang dari sisa-sisa makanan yang terdapat dalam tubuh, serta sebagai bentuk kepedulian sosial untuk membantu kaum fakir miskin dan mereka yang membutuhkan.
Baca juga PESANTREN KILAT RAMADHAN DI SEKOLAH
Siapa sajakah 8 golongan yang berhak menerima zakat?
Menurut ajaran Islam, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat. Berikut ini adalah delapan golongan yang berhak menerima zakat:
1. Fakir
Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta sama sekali atau memiliki harta tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasarnya seperti makanan, sandang, dan papan.
2. Miskin
Miskin adalah orang yang memiliki harta, tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasarnya seperti makanan, sandang, dan papan.
3. Amil Zakat
Amil zakat adalah orang yang bertanggung jawab untuk mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat. Mereka dapat menerima bagian dari zakat sebagai upah atas pekerjaan mereka.
4. Muallaf
Muallaf adalah orang yang baru saja masuk Islam dan membutuhkan bantuan dalam mempelajari dan mempraktikkan agama Islam.
5. Hamba Sahaya
Hamba sahaya adalah orang yang masih berada dalam perbudakan dan ingin dibebaskan. Zakat dapat digunakan untuk membebaskan hamba sahaya.
6. Orang yang Terlilit Hutang
Orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayarnya dapat menerima zakat untuk membayar hutang mereka.
7. Fisabilillah
Fisabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah SWT, seperti para pejuang kemerdekaan, pengungsi perang, atau orang-orang yang berjuang untuk mempertahankan agama Islam.
8. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan harta, dan tidak memiliki cukup uang untuk melanjutkan perjalanannya. Zakat dapat diberikan untuk membantu mereka dalam perjalanan mereka.
Demikianlah, delapan golongan yang berhak menerima zakat menurut ajaran Islam. Sebagai umat muslim, kita harus memastikan bahwa zakat yang kita keluarkan benar-benar sampai kepada orang yang berhak menerimanya dan dapat membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan dasarnya.