ArtikelBeritaPerkantoran

Pengertian pelayanan bisnis perkantoran

b) Yayasan

Yayasan merupakan badan hukum yang yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang ketercapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut dalam badan usaha.

c) Koperasi

Pengertian pelayanan bisnis perkantoran. Koperasi merupakan usaha yang beranggotakan orang orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan. Sifat keanggotaan koperasi secara sukarela dan terbuka bahwa tidak ada pengecualian untuk menjadi anggota koperasi.  

Modal usaha koperasi terbentuk dari simpanan pokok dan simpanan wajib anggota yang ditentukan dalam rapat anggota. Ketentuan yang berlaku dalam usaha yang berbentuk koperasi ini dilakukan dalam rapat anggota koperasi. Jadi rapat anggota koperasi ini merupakan kekuasaan tertinggi. Rapat anggota dilakukan secara rutin dalam setiap tahunnya yang kemudian disebut dengan RAT (Rapat Anggota Tahunan).

Pengertian pelayanan bisnis perkantoran (foto/istimewa)

2) Badan usaha bukan berbentuk badan hukum

Jenis badan usaha yang bukan berbentuk badan hukum memiliki karakteristik dalam kepemilikan kekayaan. Dalam hal ini antara kekayaan badan usaha dan kekayaan pribadi tidak ada pemisahannya. Jenis badan usaha yang bukan badan hukum ini meliputi:

a) Persekutuan Perdata (maatschap)

Merupakan perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya. Karena badan usaha ini bukan badan hukum maka tanggung jawab secara pribadi ditentukan oleh kesepakatan kedua belah pihak atau ketentuan undang-undang.

Baca juga C. Kantor

b) Firma 

Pengertian pelayanan bisnis perkantoran. Firma merupakan perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah satu nama bersama. Para anggota memiliki tanggung jawab terhadap firma yang didirikan.

c) Persekutuan Komanditer (CV)

CV terdiri dari persero aktif dan persero pasif/komanditer. Pesero aktif bertanggung jawab sampai dengan harta pribadi, sedangkan pesero pasif hanya bertanggung jawab sebatas modal yang telah disetor ke dalam CV saja.

Previous page 1 2
Membaca Artikel
ADVERTISEMENT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button