ArtikelBeritaPerkantoran

Pengertian pelayanan bisnis perkantoran

Pengertian pelayanan bisnis perkantoran. Pelanggan merupakan faktor utama dalam layanan bisnis, sehingga dalam bentuk apapun layanan pelanggan merupakan hal yang sangat penting baik untuk skala kecil maupun besar.

Pengertian Pelayanan bisnis perkantoran

Beberapa pendapat menurut ahli

Suparlan dalam Rexy (2019) adalah pemberian pertolongan atau bantuan pada orang lain, baik berupa materi maupun non materi supaya orang tersebut dapat mengatasi masalahnya sendiri.

Menurut Barata (2003), pelayanan akan terbentuk karena ada suatu proses pemberian layanan tertentu dari pihak penyedia layanan kepada pihak yang dilayani. 

Pengertian pelayanan menurut Moenir dalam Rexy (2019), pelayanan merupakan suatu proses pemenuhan kebutuhan melalui aktivitas orang lain secara langsung. Pelayanan yang diberikan menyangkut segala usaha yang dilakukan seseorang dalam rangka untuk mencapai tujuan guna memperoleh kepuasan di dalam hal pemenuhan kebutuhan.

Dari ketiga pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa layanan bisnis merupakan proses pemberian layanan kepada pelanggan/ konsumen, baik yang bersifat materi maupun non-materi untuk pemenuhan kepuasan pelanggan.

Jadi dapat disimpulkan, bahwa pengertian manajemen perkantoran dan layanan bisnis adalah penerapan fungsi manajemen dalam proses pemberian layanan kepada pelanggan/kolega untuk mencapai kepuasan pelanggan dalam memenuhi kebutuhannya.

Jenis Bisnis dan Layanan Bisnis 

Layanan pelanggan atau customer service selalu mengalami perkembangan yang dinamis dari waktu ke waktu. Salah satu contohnya adalah kegiatan layanan pelanggan yang dulu hanya dilakukan melalui pertemuan secara fisik, sekarang bisa dilakukan secara online melalui hotline number ataupun tatap maya. 

Jenis Bisnis 

Jenis bisnis yang dikenal saat ini banyak yang dapat dilakukan oleh pelaku bisnis atau pengusaha. Pemahaman terhadap jenis-jenis bisnis penting bagi pengusaha/pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. 

a. Berdasarkan jenis aktivitasnya, bisnis dibedakan menjadi empat, yaitu:

  1. Bisnis ekstraktif, adalah aktivitas bisnis yang pergerakannya di bidang pertambangan dengan melakukan penggalian bahan bahan tambang yang ada di dalam dan terkandung di perut bumi. Seperti batu bara, emas, besi, intan, alumunium, tembaga semen, minyak dan gas bumi.
  2. Bisnis agraris, adalah kegiatan bisnis yang pergerakannya pada bidang pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan dan kehutanan.
  3. Bisnis industri, merupakan usaha dalam bidang industri manufaktur yang memproduksi barang.
  4. Bisnis jasa, adalah aktivitas usaha yang menghasilkan produk tidak dalam bentuk fisik. 

Pengertian Jasa menurut ahli

Pengertian jasa menurut Zeithaml dan Bitner dalam Manullang dan Hutabarat (2016) adalah aktivitas ekonomi dengan adanya pengeluaran (output) selain produk yang dikonsumsi dan diproduksi saat waktu yang bersamaan yang memberikan nilai positif, serta tidak berwujud untuk pembelinya.

Menurut Adrian (2001) jasa merupakan aktivitas ekonomi yang memiliki beberapa elemen (manfaat atau nilai) intangible yang saling berkaitan, yang melibatkan beberapa interaksi dengan konsumen atau dengan barang-barang hak milik, namun tidak menghasilkan transfer kepemilikan. 

Saladin (1994) menyebutkan bahwa jasa diartikan sebagai suatu manfaat atau kegiatan yang tidak berwujud serta tidak menghasilkan kepemilikan yang ditawarkan oleh suatu pihak terhadap pihak yang lain.

Dari pendapat-pendapat diatas, maka yang dimaksud layanan bisnis bidang jasa merupakan jenis layanan yang diberikan kepada pelanggan yang bermanfaat atau kegiatan yang tidak berwujud dan hanya dapat dirasakan atau dinikmati dari suatu barang.

Klasifikasi Jenis Jasa

a. Jenis jasa

dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

  1. Jasa perumahan, meliputi sewa kamar, hotel, usaha penyewaan lahan tani, dan jasa pembangunan rumah/ gedung.
  2. Jasa usaha rumah tangga, meliputi PDAM, perbaikan rumah, reparasi alat rumah tangga, perawatan kebun, pembersihan dan lain-lain.
  3. Jasa usaha rekreasi dan kesukaan, meliputi penyewaan, peralatan pesta, perjalanan wisata, panggung hiburan dan lainnya.
  4. Jasa usaha perawatan pribadi, seperti binatu pakaian dan perawatan kecantikan/salon.
  5. Jasa usaha pendidikan, seperti kursus keterampilan dan sekolah formal/informal.
  6. Jasa bisnis profesi, seperti jasa layanan hukum, akuntan, konsultan manajemen, dan jasa layanan kesehatan (dokter).
  7. Jasa layanan keuangan, seperti asuransi (perlindungan), kredit, dan investasi dan pajak.
  8. Jasa transportasi, seperti pengiriman dokumen atau barang, angkutan penumpang, penyewaan mobil, sopir dan lainnya.
  9. Jasa bidang komunikasi, seperti layanan telepon, customer service, call center, dan layanan kantor virtual.

b. Berdasarkan kegunaannya

Jenis bisnis dibedakan menjadi:

  1. Form utility (kegunaan bentuk), adalah bisnis yang berupaya mengubah suatu benda menjadi benda lain dengan bentuk yang tidak sama sehingga lebih bermanfaat untuk manusia, seperti mebel, genteng, garment dan lain sebagainya.
  2. Place utility (kegunaan tempat), merupakan bisnis yang menjalankan pemindahan suatu barang dari satu tempat ke tempat lain sehingga memiliki manfaat lebih.
  3. Time utility (kegunaan waktu), adalah bisnis yang memberikan manfaat waktu terhadap keberadaan suatu barang, seperti peti kemas, kotak pos dan lainnya.
  4. Possession utility (kegunaan kepemilikan) merupakan jenis usaha untuk membuat atau memenuhi kegunaan kepemilikan pada suatu barang atau jasa, seperti pertokoan, perdagangan atau jual beli.

c. Jenis bisnis berdasarkan motifnya

Dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu:

  1. Bisnis berorientasi yang merupakan bidang bisnis berorientasi pada keuntungan/profit.
  2. Bisnis tidak berorientasi yang merupakan bidang bisnis berorientasi pada nirlaba, seperti contoh yayasan, organisasi sosial, lembaga swadaya masyarakat dan lainnya.

d. Menurut bentuknya

Jenis badan usaha dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: 

1) Badan usaha berbentuk badan hukum

Badan usaha yang berbadan hukum memiliki karakteristik dalam pemisahan kekayaan pemilik dengan kekayaan badan usaha, sehingga pemilik hanya bertanggung jawab sebatas harta yang dimilikinya. Jenis badan usaha berbentuk badan hukum meliputi:

a) PT (Perseroan Terbatas) 

Sebuah badan usaha yang berbentuk PT menurut Yahya Harahap dalam bukunya “Hukum Perseroan Terbatas (33-36) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

  • Merupakan persekutuan modal, sehingga pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas sahamnya yang dimilikinya dan tidak termasuk harta pribadi. Modal dasar PT ditentukan oleh kesepakatan para pendiri PT dan disetor minimal 25 % dengan bukti penyetoran yang sah.
  • Didirikan berdasarkan perjanjian.
  • Melakukan kegiatan usaha.
  • Lahirnya perseroan melalui proses hukum dalam bentuk pengesahan oleh Pemerintah.

1 2Next page
Membaca Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button