PPKn Kelas XSMA Kelas 10

Ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Tata Negara

ADVERTISEMENT

Ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Tata Negara. Setelah mengamati gambar diatas, apa yang ada di benak kalian berkaitan dengan keberadaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945)?

Pernahkah kalian memikirkan bagaimana UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu dirumuskan? Apa saja yang diaturnya? Apa fungsinya bagi negara kita tercinta? Apabila pertanyaan-pertanyaan tersebut ada di pikiran kalian, tentunya kalian merupakan sosok warga negara yang memiliki rasa ingin tahu dan ingin lebih mengenal Konstitusi Negara Republik Indonesia.

UUD Tahun 1945 Sebagai Konstitusi Negara

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan konstitusi negara kita tercinta. Sebagai konstitusi negara, di dalamnya tentu saja diatur hal-hal mendasar yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Misalnya tentang bentuk negara dan pemerintahan, kedaulatan negara, tugas dan kewenangan lembaga-lembaga negara, keberadaan pemerintah daerah, wilayah negara, hak dan kewajiban warga negara, dan sebagainya.

Dengan kata lain, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menggambarkan karakteristik negara kita yang membedakannya dari negara lain.

Pada bagian ini, kalian akan diajak untuk menganalisis ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, warga negara dan penduduk Indonesia, kemerdekaan beragama, serta pertahanan dan keamanan negara.

Dengan mempelajari ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan hal-hal tersebut, pada akhirnya diharapkan kalian menjadi warga negara yang memiliki kesadaran berkonstitusi yang tinggi dan semakin mencintai negara Indonesia tercinta. 

Baca juga Memasuki Masa Demokrasi Terpimpin dan Kembali ke UUD 1945

Memetakan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Kalian pada saat ini berpijak dan hidup di wilayah negara Indonesia. Sebagaimana warga negara yang baik tentu saja kalian harus mengenal karakteristik negara kita tercinta.

Gambar. Indonesia merupakan Negara kepulauan (archipelago) yang memiliki wilayah lautan yang sangat luas. Seringkali juga Indonesia disebut sebagai Negara Maritim. (foto/istimewa)

Indonesia Negara Kepulauan

Indonesia adalah negara kepulauan. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang.

Adanya ketentuan ini dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimaksudkan untuk mengukuhkan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini penting dirumuskan agar ada penegasan secara konstitusional batas wilayah Indonesia di tengah potensi perubahan batas geografis sebuah negara akibat gerakan separatisme, sengketa perbatasan antarnegara, atau pendudukan oleh negara asing. 

Baca juga Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1998 – sekarang

Istilah Nusantara

Istilah “nusantara” dalam ketentuan tersebut dipergunakan untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak diantara Samudra Pasifik dan Samudera Indonesia serta diantara Benua Asia dan Benua Australia. Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup

  1. kesatuan politik;
  2. kesatuan hukum;
  3. kesatuan sosial-budaya; serta 
  4. kesatuan pertahanan dan keamanan.

Dengan demikian, meskipun wilayah Indonesia terdiri atas ribuan pulau, tetapi semuanya terikat dalam satu kesatuan negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button