IPS Kelas 8Sosiologi

Pencegahan Penyimpangan Sosial Masyarakat

Pencegahan Penyimpangan Sosial Masyarakat. Pencegahan penyimpangan sosial lewat masyarakat dapat dilakukan dengan berbagai cara berikut ini.

1) Memberikan Kesempatan kepada Masyarakat untuk Berkembang sesuai Keinginan Masyarakat

Syaratnya adalah keinginan itu masih sejalan dengan norma sosial dan dapat diterima oleh semua pihak. Misalnya, saat masyarakat ingin mengembangkan kemampuan komunal mereka tentang kesenian atau budaya. Sikap tersebut hendaknya kita beri sambutan positif. Sebaliknya, jika tidak mendapatkan tanggapan positif, akan mengakibatkan permasalahan sehingga mengganggu masyarakat lain.

2) Memberikan Pengawasan kepada Setiap Pengaruh Budaya yang Masuk ke Wilayah Masyarakat

Hal ini sangat penting untuk menghindarkan pengaruh buruk budaya asing dalam kebudayaan lokal. Kadang-kadang secara tidak sadar, kita menyikapinya secara berlebihan, yaitu menerima dan mengaplikasikannya tanpa pikir panjang.

Hal inilah yang mengakibatkan keadaan masyarakat bergejolak sehingga akan banyak menimbulkan kerusuhan. Misalnya, budaya menggunakan motor ala seorang croser yang digunakan di dalam kampung. Jelas hal ini akan mengganggu masyarakat dan berpotensi menimbulkan konflik.

3) Kerja Sama antara Masyarakat Awam dan Pemuka Agama

Kerja sama ini diperlukan agar terjadi kerja sama sinergis dalam menghadapi isu yang berkaitan dengan agama. Aliran sesat dalam masyarakat mudah ditangani bila tercipta kerja sama antara masyarakat dan pemuka agama.

Kehidupan masyarakat juga menjadi lebih baik karena tidak ada gesekan kepentingan antarpemeluk agama. Dengan demikian, perilaku menyimpang dapat dikurangi dan dicegah sejak awal.

4) Kerja Sama antara Pemerintah dan Masyarakat

Pemerintah perlu menjalin kerja sama dengan masyarakat untuk menghindari paradigma negatif tentang kebijakan pemerintah. Kerja sama ini secara nyata dalam bentuk sosialisasi program pemerintah. Pencegahan diharapkan dapat dilakukan saat akan muncul tindakan penyimpangan sosial melalui sosialisasi. 

5) Kerja Sama antara Pihak Keamanan dan Masyarakat

Kerja sama nyata dari pola ini adalah adanya sistem pengawasan dan penyuluhan hukum. Hukum diberlakukan bagi masyarakat yang mengerti akan hukum. Akan tetapi, bagi masyarakat yang belum mengerti hukum akan dilakukan sosialisasi tentang hukum. 

Sosialisasi dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai satu-satunya lembaga keamanan masyarakat yang diatur dalam UUD 1945. Polisi berhak untuk melawan segala macam bentuk anarkisme masyarakat dan menegakkan perilaku yang menyimpang. Polisi meminta kerja sama dari masyarakat agar informasi dapat tersampaikan dalam waktu singkat dan akurat.

Kerja Sama antara Pihak Keamanan dan Masyarakat (ilustrasi foto/BeritaNasional.ID)

Rangkuman

Perilaku menyimpang adalah perilaku di luar kesepakatan masyarakat. Perilaku menyimpang sangat berkaitan dengan paradigma salah dan benar. Penyebabnya adalah keinginan manusia untuk berkembang.

Perilaku menyimpang memiliki dua pandangan, yaitu positif dan negatif. Penyimpangan bersifat positif yang berakibat baik contohnya membongkar ketakutan terhadap adat. 

Baca juga Macam-Macam Kebutuhan Manusia yang harus dipenuhi

Perilaku menyimpang negatif yang merusak situasi dan kondisi masyarakat, misalnya perilaku imitasi yang hanya menghendaki perbedaan, tetapi tidak jelas arah dan tujuannya.

Penyakit sosial terjadi dengan diawali oleh adanya penyimpangan sosial. Penyimpangan sosial dapat dicegah dengan berbagai upaya melalui keluarga dan masyarakat. Perilaku menyimpang menjadi tangung jawab semua pihak, baik masyarakat maupun pemerintah.

Membaca Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button