Meningkatkan Pertanggungjawaban dalam Pengembangan dan Penerapan Iptek: Tantangan dan Peluang. Bagaimanapun juga perkembangan dan penerapan iptek bagi kehidupan manusia di muka bumi ini harus terus dikembangan. Dengan iptek, hidup manusia akan dipermudah. Agar tidak menimbulkan permasalahan dan dampak negatif, manusia perlu memiliki tanggung jawab etis di dalam pengembangan dan penerapan iptek.
Bagi bangsa Indonesia, di dalam mengembangkan dan menerapkan iptek perlu mengingat landasan idealnya, yaitu Pancasila dan landasan konstitusionalnya, yaitu UUD NRI Tahun 1945. Dalam kaitannya dengan Pancasila terutama sila Ketuhanan Yang Maha Esa, sebenarnya telah memberikan peringatan kepada kita bahwa semua ilmu yang ada di dunia berasal dari Tuhan.
Alam semesta ini adalah objek kajian ilmu pengetahuan. Sebagai contoh, sejak dahulu Tuhan telah menciptakan bahwa benda yang berat jenisnya kurang dari satu akan terapung di air. Prinsip ini kemudian ditemukan oleh manusia.
Pengembangan dan Penerapan Iptek untuk kemaslahatan manusia
Tuhan Yang Maha Kuasa menciptakan alam semesta untuk kemaslahatan umat manusia. Menyadari kenyataan ini, setiap manusia Indonesia di dalam mengembangkan dan menerapkan iptek sudah selayaknya mengingat ajaran dan perintah Tuhan.
Iptek harus dikembangkan dan diterapkan untuk kemaslahatan manusia, bukan untuk menyiksa dan mencelakakan manusia.
Sementara itu, UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tujuan nasional, antara lain untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Selain itu, bumi dan air, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Untuk itu, upaya memanfaatkan, mengembangkan dan menguasai iptek diarahkan agar senantiasa meningkatkan kecerdasan manusia, meningkatkan pertambahan nilai barang dan jasa, serta kesejahteraan masyarakat melalui percepatan industrialisasi sebagai bagian dari pembangunan yang berkelanjutan dengan mengindahkan kondisi lingkungan dan kondisi sosial masyarakat.
Dari amanat UUD NRI Tahun 1945 jelas bahwa pengembangan dan pemanfaatan iptek untuk meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan rakyat secara lahir maupun batin. Itu semua harus mempertimbangkan kondisi lingkungan dan kondisi sosial masyarakat.
Ini artinya pengembangan dan pemanfaatan Iptek di Indonesia tidak bebas nilai, tetapi harus mempertimbangkan lingkungan dan nilai-nilai sosial kemasyarakatan dan agama yang ada di Indonesia.
Baca juga Multimedia sebagai Media Pembelajaran Sejalan dengan Perkembangan IPTEK
Usaha pengembangan dan pemanfaatan iptek
Setiap manusia Indonesia harus memiliki kearifan dan berpegang pada prinsip moral. Dengan demikian, pemanfaatan iptek dalam kegiatan pembangunan tidak akan merusak lingkungan hidup.
Akan tetapi, kalau iptek dimanfaatkan tanpa kearifan dan tidak dengan pertimbangan moral, kecenderungan untuk merusak lingkungan lebih besar. Sebagai contoh dinamit dan bahan peledak dimanfaatkan untuk mencari dan menangkap ikan. Hal itu tentunya yang akibatnya dapat merusak habitat dan lingkungan.
Seseorang yang menggunakan bahan peledak, jelas semata-mata hanya demi keuntungan pribadi, tidak didasari pertimbangan moral dan akibat baik buruknya dari tindakan itu.
Contoh lain misalnya nuklir. Energi ini sebenarnya besar sekali manfaatnya dalam pembangunan, termasuk untuk bidang kesehatan. Akan tetapi, kalau nuklir jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab, dibuatlah senjata pemusnah, yang sangat mengancam hidup manusia dan lingkunganya.
Manusia di dalam mengembangkan dan menerapkan iptek sudah selayaknya disertai etika dan rasa tanggung jawab. Etika dalam hal ini, menyangkut pengertian luas, baik etika keilmuan maupun etika sosial kemanusiaan atau etika moral.
Baca juga Pengaruh Perkembangan Iptek Terhadap Perubahan Ruang
Dari segi etika keilmuan, artinya di dalam mengembangkan iptek berdasarkan metode keilmuan dengan langkah-langkah yang sistematis dan bersifat objektif.
Manusia mempelajari gejala alam apa adanya dengan tujuan dapat mengungkap rahasia alam dan menciptakan peralatan untuk mengontrol gejala tersebut sesuai dengan hukum alam.
Sebuah Iptek dapat saja bebas nilai
Dalam arti tanpa pamrih dan tidak memihak. Akan tetapi, dari segi aksiologis, penerapan dan pemanfaatan hasil iptek harus mengingat pada etika sosial kemanusiaan atau etika moral.
Di sini, iptek tidak bebas nilai. Di dalam memanfaatkan iptek, manusia perlu mengingat nilai-nilai kemanusiaan, norma, bahkan mengingat nilai-nilai keagamaan.
Pada segi agama, etika, dan tujuan pengembangan iptek secara sistematis dapat dibagi menjadi dua.
Pertama, untuk membantu manusia dalam mendekatkan diri kepada Tuhan. Berbagai penelitian atau eksperimen yang dilakukan manusia, pada hakikatnya adalah memahami dan ingin mencari kebenaran ilmu dan hukum-hukum Tuhan di alam raya ini. Orang yang makin paham tentang alam semesta ini tentu makin kagum dan yakin akan kebesaran dan kemahakuasaan Tuhan.
Kedua, untuk membantu manusia dalam menjalankan tugasnya untuk membangun alam semesta ciptaan Tuhan. Dengan iptek, akan diciptakan berbagai perangkat yang dapat mempermudah manusia dalam menjalankan aktivitas kehidupannya di muka bumi ini.
Sementara itu, yang berkaitan dengan rasa tanggung jawab, seseorang harus sadar bahwa iptek yang dipergunakan itu dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Di samping itu, rasa tanggung jawab juga mengandung arti bahwa dalam menerapkan iptek, tidak hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi semata-mata demi kemaslahatan orang banyak.
Pengembangan dan pemanfaatan iptek yang selalu disertai dengan etika dan rasa tanggung jawab akan mendatangkan hikmah. Selain itu, juga akan terhindar dari kerusakan lingkungan hidup. Pengembangan dan pemanfaatan iptek yang demikian harus disadari sebagai ibadah.