PPKn Kelas XSMA Kelas 10

Fungsi Pemberdayaan  Masyarakat Indonesia Dalam Otonomi Daerah

Fungsi Pemberdayaan  Masyarakat Indonesia Dalam Otonomi Daerah. Fungsi ini dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Masyarakat tahu, menyadari diri, dan mampu memilih alternatif yang baik untuk mengatasi atau menyelesaikan persoalan yang dihadapinya. 

Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.

Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat.

Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, agama, serta norma.

Kewenangan Lain Pemerintah Pusat

Selain kewenangan tersebut di atas, pemerintah pusat memiliki kewenangan lain sebagai berikut

  1. Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro.
  2. Dana perimbangan keuangan.
  3. Sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara.
  4. Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia.
  5. Pendayagunaan sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya strategis.
  6. Konservasi dan standarisasi nasional.

Baca juga Nilai-Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara

Kewenangan Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah

Ada beberapa tujuan diberikannya kewenangan kepada pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, meliputi tujuan umum sebagai berikut.

  1. Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  2. Memperhatikan pemerataan dan keadilan.
  3. Menciptakan demokratisasi.
  4. Menghormati serta menghargai berbagai kearifan atau nilai-nilai lokal dan nasional.
  5. Memperhatikan potensi dan keanekaragaman bangsa, baik tingkat lokal maupun nasional.

Baca juga 31 Lembaga Pemerintah Non-Kementerian Indonesia

Tujuan Khusus Kewenangan Kepada Pemerintah Pusat

Fungsi Pemberdayaan  Masyarakat Indonesia Dalam Otonomi Daerah. Adapun tujuan khusus yang ingin dicapai dalam memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat adalah sebagai berikut.

  1. Mempertahankan dan memelihara identitas dan integritas bangsa dan negara.
  2. Menjamin kualitas pelayanan umum setara bagi semua warga negara.
  3. Menjamin efisiensi pelayanan umum karena jenis pelayanan umum tersebut berskala nasional.
  4. Menjamin pengadaan teknologi keras dan lunak yang langka, canggih, mahal dan beresiko tinggi serta sumber daya manusia yang berkualitas tinggi yang sangat diperlukan oleh bangsa dan negara, seperti tenaga nuklir, teknologi satelit, penerbangan antariksa, dan sebagainya.
  5. Membuka ruang kebebasan bagi masyarakat, baik pada tingkat nasional maupun lokal.
  6. Menciptakan kreativitas dan inisiatif sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerahnya.
  7. Memberi peluang kepada masyarakat untuk membangun dialog secara terbuka dan transparan dalam mengurus dan mengatur rumah tangga sendiri.
Gambar. Sumber daya masyarakat diperlukan peranannya untuk meningkatkan pembangunan daerah (foto/istimewa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button