Bentuk Sanksi Pelanggaran Hukum di Indonesia
Pernahkah Anda melihat seorang wasit sepak bola ragu untuk memberikan kartu peringatan kepada pemain yang melakukan pelanggaran. Apakah kartu merah yang akan diberikan atau kartu kuning? Keragu-raguan wasit itu merupakan satu bukti penegakan sanksi tidak tegas. Itu bagian dari Bentuk sanksi pelanggaran hukum
Bentuk Sanksi Pelanggaran Hukum di Indonesia
Peristiwa serupa sering kali kita saksikan dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, mengapa sopir angkutan kota tidak sungkan-sungkan berhenti menunggu penumpang pada tempat yang jelas-jelas dilarang berhenti?
Penyebabnya karena petugas tidak tegas menindaknya. Karena peristiwa seperti itu dibiarkan, tidak ditindak oleh petugas, lama-kelamaan dianggap hal yang biasa. Dengan kata lain, jika suatu perbuatan dilakukan berulang-ulang, tidak ada sanksi, walaupun melanggar aturan, akhirnya perbuatan itu dianggap sebagai norma.
Seperti kebiasaan sopir angkutan kota tadi, karena perbuatannya itu tidak ada yang menindak, akhirnya menjadi hal yang biasa saja.
Hal yang sama bisa juga menimpa Anda. Misalnya, jika para siswa yang melanggar tata tertib sekolah dibiarkan begitu saja, tanpa ada sanksi tegas, esok lusa, pelanggaran akan menjadi hal yang biasa.
Perilaku yang bertentangan dengan hukum menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan pribadi maupun kehidupan bermasyarakat. Ketidaknyamanan dan ketidakteraturan tentu saja akan selalu meliputi kehidupan kita jika hukum sering dilanggar atau ditaati.
Untuk mencegah terjadinya tindakan pelanggaran terhadap norma atau hukum, dibuatlah macam-macam sanksi pelanggaran hukum dalam setiap norma atau hukum tersebut.
Baca juga Macam-Macam Sanksi yang melanggar hukum
Sifat dan Bentuk Sanksi pelanggaran hukum dari setiap Norma atau Hukum
Bentuk Sanksi Pelanggaran Hukum di Indonesia banyak ragamnya. Sifat dan jenis sanksi dari setiap norma atau hukum berbeda satu sama lain. Akan tetapi, dari segi tujuannya sama, yaitu untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat. Berikut ini sanksi dari norma-norma yang berlaku di masyarakat.
Baca juga Partisipasi dan Perilaku Politik yang Sesuai dengan Norma Bangsa Indonesia
Sanksi dan Norma dalam Masyarakat
No | Norma | Pengertian | Contoh-contoh | Sanksi |
1. | Agama | Petunjuk hidup yang bersumber dari Tuhan yang disampaikan melalui utusan-utusan-Nya (Rasul/Nabi) yang berisi perintah, larangan atau anjuran-anjuran | beribadahtidak berjudisuka beramal | Tidak langsung, karena akan diperoleh setelah meninggal dunia (pahala atau dosa) |
2. | Kesusilaan | Pedoman pergaulan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia tentang baik buruknya suatu perbuatan | berlaku jujurmenghargai orang lain | Tidak tegas, karena hanya diri sendiri yang merasakan (merasa bersalah, menyesal, malu, dan sebagainya) |
3. | Kesopanan | Pedoman hidup yang timbul dari hasil pergaulan manusia di dalam masyarakat | menghormati orang yang lebih tuatidak berkata kasarmenerima dengan tangan kanan | Tidak tegas, tetapi dapat diberikan oleh masyarakat dalam bentuk celaan, cemoohan atau pengucilan dalam pergaulan |
4. | Hukum | Pedoman hidup yang dibuat oleh badan yang berwenang yang bertujuan untuk mengatur manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (berisi perintah dan larangan) | harus tertibharus sesuai prosedurdilarang mencuri | Tegas dan nyata serta mengikat dan memaksa bagi setiap orang tanpa kecuali |
Dalam Tabel diatas, disebutkan bahwa sanksi norma hukum adalah tegas dan nyata. Hal tersebut mengandung pengertian sebagai berikut.
1) Tegas
Berarti adanya aturan yang telah dibuat secara material telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Misalnya, hukum pidana mengenai sanksi diatur dalam Pasal 10 KUHP. Dalam pasal tersebut, ditegaskan bahwa sanksi pidana berbentuk hukuman yang mencakup:
- Hukuman pokok, yang terdiri atas: a) hukuman mati; dan b) hukuman penjara yang terdiri atas hukuman seumur hidup dan hukuman sementara waktu (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya 1 tahun).
- Hukuman tambahan, yang terdiri atas: a) pencabutan hak-hak tertentu; b) perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu; dan c) pengumuman keputusan hakim.
2) Nyata
Berarti adanya aturan yang secara material telah ditetapkan kadar hukuman berdasarkan perbuatan yang dilanggarnya. Contoh: Pasal 338 KUHP, menyebutkan “barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.
Sanksi hukum diberikan oleh negara, melalui lembaga-lembaga peradilan, Sanksi sosial diberikan oleh masyarakat, misalnya dengan cemoohan, dikucilkan dari pergaulan, bahkan yang paling berat diusir dari lingkungan masyarakat setempat.
Jika sanksi hukum maupun sanksi sosial tidak juga mampu mencegah orang dari perbuatan melanggar aturan, ada satu jenis sanksi lain, yakni sanksi psikologis. Sanksi psikologis dirasakan dalam batin kita sendiri. Jika seseorang melakukan pelanggaran terhadap peraturan, tentu saja di dalam hatinya ia merasa bersalah.
Selama hidupnya, ia akan dibayang-bayangi oleh kesalahannya itu. Hal ini akan sangat membebani jiwa dan pikiran kita. Sanksi inilah yang merupakan gerbang terakhir yang dapat mencegah seseorang melakukan pelanggaran terhadap aturan.