Khutbah JUMATRamadhan

Apakah bersentuhan dengan istri batal wudhu?

Daftar Isi
  • A. Tidak sengaja bersentuhan dengan suami apakah membatalkan wudhu?
  • B. Bersentuhan dengan siapa saja yang dapat membatalkan wudhu?

Apakah bersentuhan dengan istri batal wudhu? Bersentuhan dengan istri sendiri tidak membatalkan wudhu menurut mayoritas ulama dalam Mazhab Sunni. Dalam Mazhab Sunni, hanya beberapa hal yang dapat membatalkan wudhu, seperti buang air besar, buang air kecil, keluarnya air mani, kehilangan kesadaran, mual muntah, dan tidur dengan menyentuh seluruh anggota badan.

Namun, ada beberapa ulama dalam Mazhab Syafi’i yang berpendapat bahwa bersentuhan suami istri membatalkan wudhu, terutama jika terjadi gesekan antara organ intim. Meskipun begitu, mayoritas ulama Mazhab Syafi’i masih membolehkan bersentuhan dengan istri tanpa membatalkan wudhu.

Adapun jika dalam bersentuhan terdapat najis yang menempel pada tubuh istri atau suami, maka harus dibersihkan terlebih dahulu sebelum melaksanakan shalat atau ibadah lainnya.

A. Tidak sengaja bersentuhan dengan suami apakah membatalkan wudhu?

Tidak sengaja bersentuhan dengan suami tidak membatalkan wudhu menurut mayoritas ulama dalam Mazhab Sunni. Dalam Mazhab Sunni, hanya beberapa hal yang dapat membatalkan wudhu, seperti buang air besar, buang air kecil, keluarnya air mani, kehilangan kesadaran, mual muntah, dan tidur dengan menyentuh seluruh anggota badan.

Namun, ada beberapa ulama dalam Mazhab Syafi’i yang berpendapat bahwa bersentuhan suami istri membatalkan wudhu, terutama jika terjadi gesekan antara organ intim. Meskipun begitu, mayoritas ulama Mazhab Syafi’i masih membolehkan bersentuhan dengan suami tanpa membatalkan wudhu.

Jadi, jika bersentuhan dengan suami secara tidak sengaja terjadi, tidak perlu khawatir karena wudhu tetap sah. Namun, jika dalam bersentuhan terdapat najis yang menempel pada tubuh suami atau istri, maka harus dibersihkan terlebih dahulu sebelum melaksanakan shalat atau ibadah lainnya.

Baca juga APAKAH BOLEH SHALAT TAHAJUD SETELAH SHALAT TARAWIH?

B. Bersentuhan dengan siapa saja yang dapat membatalkan wudhu?

Menurut mayoritas ulama dalam Mazhab Sunni, bersentuhan dengan siapa saja tidak dapat membatalkan wudhu, kecuali dalam beberapa kasus tertentu. Beberapa hal yang dapat membatalkan wudhu dalam Mazhab Sunni antara lain:

  1. Buang air besar dan buang air kecil.
  2. Keluarnya air mani atau madzi.
  3. Hilangnya kesadaran (pingsan).
  4. Tidur dengan posisi tertelungkup, terlentang atau condong sehingga seluruh anggota badan terasa berat.
  5. Keluarnya darah haid atau nifas.

Namun, ada beberapa ulama dalam Mazhab Syafi’i yang berpendapat bahwa bersentuhan suami istri membatalkan wudhu, terutama jika terjadi gesekan antara organ intim. Meskipun begitu, mayoritas ulama Mazhab Syafi’i masih membolehkan bersentuhan dengan istri tanpa membatalkan wudhu.

Jadi, dalam Mazhab Sunni, bersentuhan dengan siapa saja kecuali dalam kasus-kasus di atas tidak membatalkan wudhu. Namun, jika dalam bersentuhan terdapat najis yang menempel pada tubuh, maka harus dibersihkan terlebih dahulu sebelum melaksanakan shalat atau ibadah lainnya.

Gambar. Apakah bersentuhan dengan istri batal wudhu? (ft/istimewa)
Gambar. Apakah bersentuhan dengan istri batal wudhu? (ft/istimewa)

Membaca Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button