Siapa saja orang yg tidak berhak menerima zakat fitrah? Zakat fitrah merupakan salah satu jenis zakat yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri. Zakat fitrah ini wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu untuk membantu saudara-saudara yang membutuhkan. Namun, tidak semua orang berhak menerima zakat fitrah. Berikut ini adalah beberapa orang yang tidak berhak menerima zakat fitrah.
1. Orang Kaya
Orang yang memiliki harta yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya tidak berhak menerima zakat fitrah. Orang kaya disini bukan hanya orang yang memiliki harta berlimpah, tetapi juga termasuk orang yang memiliki harta yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
2. Kerabat
Kerabat dekat seperti orang tua, anak, dan saudara tidak berhak menerima zakat fitrah dari anggota keluarga mereka. Hal ini dikarenakan zakat fitrah seharusnya digunakan untuk membantu orang yang tidak memiliki kerabat yang mampu membantunya.
3. Penerima Zakat Lainnya
Orang yang sudah menerima zakat dari jenis yang sama tidak berhak menerima zakat fitrah. Contohnya, seseorang yang sudah menerima zakat harta tidak boleh menerima zakat fitrah.
4. Penduduk Luar Negeri
Orang yang tinggal di luar negeri tidak berhak menerima zakat fitrah, kecuali jika mereka berada dalam kondisi sulit dan tidak memiliki sumber penghasilan yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
5. Pemerintah
Pemerintah yang telah memberikan bantuan sosial kepada masyarakat tidak berhak menerima zakat fitrah. Hal ini karena pemerintah seharusnya sudah memberikan bantuan yang cukup bagi masyarakat.
6. Orang yang Tidak Muslim
Orang yang tidak memeluk agama Islam tidak berhak menerima zakat fitrah, kecuali jika mereka berada dalam kondisi sulit dan membutuhkan bantuan.
7. Santri atau Murid Pondok Pesantren
Santri atau murid pondok pesantren yang tinggal di asrama dan menerima bantuan dari pondok pesantren tidak berhak menerima zakat fitrah. Hal ini dikarenakan pondok pesantren sudah memberikan bantuan yang cukup kepada mereka.
8. Anak Yatim Piatu yang diurus oleh Orang Tua atau Kerabat Dekat
Anak yatim piatu yang diurus oleh orang tua atau kerabat dekat tidak berhak menerima zakat fitrah dari anggota keluarganya. Hal ini dikarenakan anggota keluarga seharusnya sudah cukup mampu untuk memberikan nafkah dan kebutuhan hidup anak yatim piatu tersebut.
9. Orang yang Tidak Membutuhkan
Orang yang tidak membutuhkan bantuan atau tidak dalam kondisi sulit tidak berhak menerima zakat fitrah. Zakat fitrah seharusnya digunakan untuk membantu orang yang membutuhkan dan tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.
Demikianlah beberapa orang yang tidak berhak menerima zakat fitrah. Sebagai seorang muslim, kita seharusnya memperhatikan dan memastikan bahwa zakat fitrah yang kita keluarkan benar-benar diberikan kepada orang yang membutuhkan dan berhak menerimanya.
Namun, pada akhirnya, keputusan untuk memberikan zakat fitrah kepada siapa adalah hak kita sebagai orang yang memilikinya. Kita dapat melakukan seleksi dan memilih orang yang benar-benar membutuhkan, sesuai dengan niat kita untuk membantu sesama.
Namun, kita juga harus ingat bahwa memberikan zakat fitrah bukan hanya sekedar kewajiban, tetapi juga sebagai bentuk ibadah dan amal kebaikan. Oleh karena itu, kita harus melakukannya dengan niat yang tulus dan ikhlas, tanpa mengharapkan balasan atau pujian dari orang lain.
Dalam Islam, memberikan zakat fitrah juga diharapkan dapat memperbaiki hubungan sosial antara sesama muslim. Dengan memberikan zakat fitrah kepada orang yang membutuhkan, kita dapat membantu mengurangi kesenjangan sosial dan membantu memperbaiki kehidupan mereka.
Terakhir, sebagai seorang muslim, kita harus memahami dan mengamalkan prinsip-prinsip zakat dalam kehidupan sehari-hari. Kita harus berusaha untuk memberikan zakat secara rutin dan tepat waktu, serta memastikan bahwa zakat yang diberikan benar-benar sampai kepada orang yang membutuhkan.
Dalam hal zakat fitrah, kita harus memastikan bahwa zakat yang kita keluarkan diberikan kepada orang yang berhak menerimanya. Dengan memperhatikan orang-orang yang tidak berhak menerima zakat fitrah, kita dapat membantu mengurangi penyalahgunaan zakat dan memastikan bahwa zakat fitrah yang kita keluarkan benar-benar bermanfaat bagi orang yang membutuhkan.
Baca juga KEUTAMAAN SHOLAT BERJAMAAH DI MASJID
A. Dalil orang yang berhak menerima zakat
Ada beberapa dalil dalam Al-Quran dan Hadis yang mengatur mengenai siapa saja orang yang berhak menerima zakat. Berikut ini adalah beberapa di antaranya:
1. Golongan fakir dan miskin
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Tawbah ayat 60, “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanya untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf, orang-orang yang terikat dalam perbudakan, para pembesar-pembesar (yang memerlukan kerelaan hati rakyat) dan untuk (memerdekakan) hamba sahaya, orang-orang yang berhutang dan untuk (menolong) jalan Allah dan orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”
Dalam ayat ini, Allah SWT menjelaskan bahwa zakat fitrah diperuntukkan bagi orang-orang fakir dan miskin, sehingga dapat membantu mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal.
2. Orang yang berhutang
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Berikanlah zakat fitrah kepada orang yang berhutang agar ia dapat membayar hutangnya.” Hal ini menunjukkan bahwa orang yang berhutang juga berhak menerima zakat fitrah, karena dapat membantu mereka untuk melunasi hutang mereka.
3. Orang yang terikat dalam perbudakan
Dalam Surah Al-Tawbah ayat 60 yang telah disebutkan sebelumnya, Allah SWT juga menyebutkan bahwa zakat fitrah diperuntukkan bagi orang-orang yang terikat dalam perbudakan. Hal ini menunjukkan bahwa orang yang hidup dalam kondisi perbudakan atau yang tidak memiliki kebebasan finansial juga berhak menerima zakat fitrah.
4. Para janda dan anak yatim
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Aku dan orang yang mengurus anak yatim akan berada di surga seperti dua jari ini,” sambil menunjukkan jari telunjuk dan jari tengahnya. Hal ini menunjukkan bahwa para janda dan anak yatim juga berhak menerima zakat fitrah, karena mereka termasuk dalam golongan yang membutuhkan bantuan.
Dalam Islam, memberikan zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap muslim yang mampu. Oleh karena itu, kita harus memahami siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah, sehingga dapat membantu mereka yang membutuhkan dan membantu memperbaiki hubungan sosial antara sesama muslim.
Leave a Reply