Rakyat dalam suatu negara terdiri atas penduduk pribumi dan pendatang
Rakyat dalam suatu negara terdiri atas penduduk pribumi dan pendatang. Penduduk terdiri atas warga negara pribumi dan pendatang. Sejalan dengan hal ini, maka ketentuan mengenai warga negara dan penduduk ditegaskan dalam pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:
- Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
- Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undangundang.
Peraturan perundangan sebagai pelaksana
Pasal 26 ini yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Warga negara menurut undang-undang ini adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Warga negara Indonesia (WNI) terdiri dari :
- Setiap orang yang sebelum undang-undang ini sudah menjadi warga negara Indonesia
- Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah dan ibu warga negara Indonesia
- Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah WNI dan ibu warga negara asing
- Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah warga negara asing dan ibu WNI
- Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI, sebelum 300 hari ayahnya meninggal dunia
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu warga negara asing yang diakui oleh ayah WNI
- Anak yang lahir di Indonesia yang tidak jelas status kewarganegaraan ibu dan ayahnya.
Rakyat dalam suatu negara, Penduduk Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Status Penduduk Indonesia untuk Warga Asing
Orang asing memperoleh status penduduk apabila memenuhi persyaratan tertentu, seperti jangka waktu tinggal, jaminan pekerjaan, tujuan, dan sebagainya.
Tidak setiap orang asing yang ada di Indonesia merupakan penduduk, seperti orang asing yang sedang menjadi wisatawan di Indonesia, atau sedang singgah di Indonesia untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.
Baca juga Gotong Royong dengan Hikmat Kebijaksanaan
Dengan demikian warga negara Indonesia ada yang menjadi penduduk Indonesia dan bukan penduduk Indonesia. Seperti para tenaga kerja Indonesia yang bekerja di negara lain, bukan merupakan penduduk Indonesia.
Juga tidak setiap penduduk Indonesia merupakan warga negara Indonesia. Seseorang yang menjadi penduduk Indonesia akan memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP). Coba kalian amati KTP orang tua kalian.
Apa saja data yang ada dalam identitas KTP ? Perbedaan status kewarganegaraan dan penduduk akan mengakibatkan perbedaan hak dan kewajiban mereka. Juga perbedaan jaminan perlindungan hukumnya. Contoh yang berhak menjadi Presiden adalah warga negara Indonesia.