Berita

Pemutihan Pajak 2022 di Kota Depok Sampai Tanggal Berapa?

Pemutihan Pajak 2022 di Kota Depok Sampai Tanggal Berapa? Masih ada waktu untuk ikut program pemutihan pajak baik pemutihan pajak kendaraan bermotor maupun pajak bumi dan banggunan (PBB) hingga tanggal 31 Agustus 2022.

Untuk pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai dari denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor ke-2, tunggakan PKB tahun ke-5, pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor ke-1. dikutip dari bapenda jabar.

Diskon biaya pajak kendaraan bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut :

  • Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen);
  • Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen);
  • Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen);
  • Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen);
  • Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen)

Baca juga Jenis-Jenis Pajak yang berlaku di Indonesia

Persyaratan yang harus dipersiapkan

Sebelum melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan diantaranya,

  1. Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;
  2. Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;
  3. Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;
  4. Berlaku mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.

Baca juga Cara Menghitung Harga dan Kuantitas Keseimbangan Pasar Setelah Pajak

Untuk melakukan pemutihan pajak 2022 kendaraan bermotor bisa dilakukan di beberapa tempat diantaranya Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, E-Samsat Regional (Bank BJB, BCA, BNI), Sambara, Signal, Samades dan Samsat J’bret (Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Kaspro, Loket PPOB dan Bank BJB). (P’e / buguruku)

Membaca Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button