PPKn Kelas 8

Pemerintah yang Berdaulat

Pemerintah yang Berdaulat, dalam arti luas pemerintah diartikan sebagai seluruh perangkat atau alat perlengkapan negara sesuai dengan yang ditentukan dalam undang-undang dasar negara tersebut. Jadi dalam arti luas pemerintah bukan hanya Presiden saja melainkan juga perdana menteri, menteri juga termasuk lembaga perwakilan rakyat.

Secara teori bentuk pemerintahan dapat dikelompokkan atas bentuk republik dan bentuk kerajaan. Bentuk pemerintahan menunjuk pada bagaimana pemerintahan diangkat atau dipilih. Republik adalah bentuk pemerintahan di mana pemerintah dipilih oleh rakyat. Sedangkan kerajaan (monarkhi) adalah bentuk pemerintahan di mana pemerintah diangkat secara turun temurun atau kelahiran. Saat ini bentuk monarkhi yang berlaku adalah monarkhi konstitusional yaitu kekuasaan pemerintah seperti raja, sultan, atau sebutan lain, tidak berkuasa secara mutlak (absolut) tanpa batas.

Pengakuan dari negara lain

Pengakuan merupakan unsur pelengkap atau tambahan pernyataan deklaratif dari negara lain. Artinya tanpa adanya pengakuan pun keberadaan suatu negara asal telah memenuhi unsur-unsur konstitutif dianggap sah menjadi sebuah negara. Pengakuan dari suatu negara lain memiliki dampak positif antara lain akan memberi kemudahan dalam pergaulan internasional, terbinanya persahabatan dan terpenuhinya kebutuhan.

Pengakuan dari negara lain ada dua macam yaitu pertama pengakuan de facto, adalah pengakuan secara kenyataan bahwa secara fisik di sebuah wilayah telah berdiri sebuah negara, dan kedua pengakuan de jure, yaitu pernyatan secara resmi menurut hukum tentang berdirinya sebuah negara. Kedua macam pengakuan tersebut adakalanya diberikan secara bertahap. Misalnya secara de facto negara Indonesia berdiri pada 17 Agustus 1945. Namun negara pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia adalah Mesir pada tanggal 10 Juni 1947. bahkan Belanda baru mengakui kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia pada tanggal 27 Desember 1949.

Baca juga Kami Putra dan Putri Indonesia

Bentuk negara secara umum dibagi atas negara kesatuan dan negara serikat (federasi). Bentuk negara menunjuk pada susunan wilayah yang membentuk suatu negara. Bentuk negara yang terpenting saat ini adalah :

  1. Negara kesatuan ialah negara yang merdeka dan berdaulat di mana di seluruh negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah yang mengatur seluruh daerah.

Negara kesatuan dapat digolongkan atas, negara kesatuan dengan sistem sentralistik dimana segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus oleh Pemerintah Pusat dan daerah tinggal melaksanakan. Kedua negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana daerah memiliki kekuasaan untuk mengurus urusan rumah tangganya.

  1. Negara Serikat ialah suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara, yang disebut negara bagian. Pada awalnya negara bagian merupakan negara yang merdeka, kemudian negara-negara ini bergabung menjadi satu negara serikat. Namun negara bagian tetap memiliki kedaulatan masingmasing, negara bagian tetap memiliki kedaulatan biasanya kedaulatan ke dalam. Sedangkan gabungan negara (serikat) memperoleh kekuasaan dari negara bagian yang diserahkan kepadanya.

Membaca Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button