Berdirinya Uni Eropa (Masyarakat Ekonomi Eropa/MEE) dan WTO
Berdirinya Uni Eropa (Masyarakat Ekonomi Eropa/MEE) dan WTO. Masyarakat Ekonomi Eropa (European Economic Community) disebut juga Uni Eropa (European Union). Sejak berakhirnya Perang Dunia II, Eropa mengalami kemiskinan dan perpecahan.
Berdirinya Uni Eropa, usaha untuk mempersatukan Eropa sudah dilakukan. Namun, keberhasilannya bergantung pada dua negara besar, yaitu Prancis dan Jerman Barat.
Pada tahun 1950 Menteri Luar Negeri Perancis, Maurice Schuman berkeinginan menyatukan produksi baja dan batu bara Prancis dan Jerman dalam wadah kerja sama yang terbuka untuk negara-negara Eropa lainnya, sekaligus mengurangi kemungkinan terjadinya perang.
Keinginan itu terwujud dengan ditandatanganinya perjanjian pendirian Pasar Bersama Batu Bara dan Baja Eropa atau European Coal and Steel Community (ECSC) oleh enam negara, yaitu Prancis, Jerman Barat (Republik Federal Jerman-RFJ), Belanda, Belgia, Luksemburg, dan Italia.
Keenam negara tersebut selanjutnya disebut The Six State. Keberhasilan ECSC mendorong negara-negara The Six State membentuk pasar bersama yang mencakup sektor ekonomi.
Hasil pertemuan di Messina, pada tanggal 1 Juni 1955 menunjuk Paul Henry Spaak (Menlu Belgia) sebagai ketua komite yang harus menyusun laporan tentang kemungkinan kerja sama ke semua bidang ekonomi.
perjanjian Maastricht
Melalui perjanjian Maastricht, ke–12 negara anggota Masyarakat Eropa dipersatukan dalam mekanisme Kesatuan Eropa, dengan pelaksanaan secara bertahap. The Treaty on European Union mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 1993, setelah diratifikasi oleh semua parlemen anggota masyarakat Eropa.
Mulai tahun 1999, Masyarakat Eropa hanya mengenal satu mata uang yang disebut European Currency Unit (ECU) atau (European Union – EU). Beberapa bentuk perjanjian yang pernah dilakukan MEE harus mengalami beberapa kali amandemen. Hal itu berkaitan dengan bertambahnya anggota.
Pada tahun 2004 keanggotaan Uni Eropa berjumlah dua puluh lima negara. Sepuluh negara yang menjadi anggota baru Uni Eropa sebelumnya berada di wilayah Eropa Timur. Negara anggota Uni Eropa yang baru itu adalah Republik Ceko, Estonia, Hongaria, Latvia, Lithuania, Malta, Poland, Cyprus, Republic Slovakia, dan Slovenia.
Pada tahun 2007, Bulgaria dan Rumania juga diharapkan bergabung dengan Uni Eropa. Sementara itu, permintaan Turki untuk menjadi anggota Uni Eropa masih ditangguhkan. Hal itu disebabkan Turki belum melaksanakan perubahan.
b. Tujuan MEE
- Integrasi Eropa dengan cara menjalin kerja sama ekonomi, memperbaiki taraf hidup, dan memperluas lapangan kerja.
- Memajukan perdagangan dan menjamin adanya persaingan bebas serta keseimbangan perdagangan antarnegara anggota.
- Menghapuskan semua rintangan yang menghambat lajunya perdagangan internasional.
- Meluaskan hubungan dengan negara-negara selain anggota MEE.
World Trade Organization (WTO)
WTO sebagai organisasi perdagangan dunia merupakan satu-satunya badan internasional yang mengatur masalah perdagangan antarnegara. Organisasi ini dibentuk tanggal 1 Januari 1995 untuk menggantikan GATT (General Agreement on Traffic ct and Trade).
WTO terbentuk setelah dilakukannya perundingan putaran Uruguay atau Uruguay Round (1986–1994). Putaran tersebut mencakup semua bidang perdagangan.
Baca juga Selektif Terhadap Kemajuan Iptek di bidang Ekonomi dan Bidang Sosial Budaya
Para peserta setuju suatu pajak pemotongan atas bea masuk terhadap produk-produk tropis dari negara berkembang, menyelesaikan sengketa, dan menyepakati agar para anggota memberikan laporan reguler mengenai kebijakan perdagangan.
Pada akhirnya persetujuan dalam perundingan di Uruguay meliputi barang, jasa, kepemilikan intelektual, dan penyelesaian sengketa. Anggota WTO saat ini lebih dari 150 negara dengan 117 negara di antaranya negara berkembang.
Tujuan WTO
- Meningkatkan kesejahteraan negara-negara anggota melalui perdagangan bebas.
- Membantu produsen barang dan jasa serta eksportir dan importir dalam kegiatan perdagangan.
- Mendorong lebih terbukanya perdagangan dunia.
- Menciptakan rangkaian aturan dan prinsip guna mengatur perdagangan internasional.
- Menyusun kewajiban anggotanya untuk menjamin berjalannya sistem internasional nondiskriminatif.
- Menyediakan forum untuk membicarakan isu-isu perdagangan internasional.
- Menyediakan mekanisme penyelesaian perdagangan internasional.