Apa hukum menyentuh wanita yang bukan mahram? (ft/istimewa)

Apa hukum menyentuh wanita yang bukan mahram?

Apa hukum menyentuh wanita yang bukan mahram? Menyentuh wanita yang bukan mahram (orang yang haram untuk dinikahi menurut agama Islam) dengan maksud keinginan atau godaan seksual adalah diharamkan dalam Islam.

Hal ini dijelaskan dalam Al-Quran Surah An-Nur ayat 31, “Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.”

Dalam konteks ini, menyentuh wanita bukan mahram dengan maksud keinginan atau godaan seksual dianggap sebagai pelanggaran terhadap aturan dan nilai-nilai moral Islam yang menghormati dan melindungi kehormatan dan martabat wanita. Oleh karena itu, sebaiknya dihindari untuk melakukan tindakan seperti itu dan senantiasa menjaga batas-batas pergaulan yang Islami.

A. Siapa saja wanita yang mahram?

Mahram adalah orang-orang yang diharamkan untuk dinikahi menurut agama Islam. Wanita yang termasuk dalam kategori mahram adalah sebagai berikut:

  1. Suami
  2. Ayah
  3. Kakek (baik dari pihak ayah maupun ibu)
  4. Anak (laki-laki atau perempuan)
  5. Cucu (laki-laki atau perempuan)
  6. Saudara kandung (laki-laki atau perempuan)
  7. Paman (dari pihak ayah atau ibu)
  8. Sepupu kandung laki-laki
  9. Menantu laki-laki
  10. Adik ipar laki-laki (dari pihak suami)

Ketika seorang wanita memiliki hubungan mahram dengan seorang laki-laki, maka ia tidak diizinkan untuk menikah dengan laki-laki tersebut. Oleh karena itu, wanita yang termasuk dalam kategori mahram dapat berinteraksi dengan laki-laki tersebut dengan bebas tanpa adanya kekhawatiran atas pelanggaran hukum Islam.

Baca juga APA YANG DIMAKSUD DENGAN MAKANAN HALAL DAN HARAM?

B. Siapa saja yang bukan mahram kita?

Orang yang bukan mahram kita adalah orang-orang yang halal untuk dinikahi menurut agama Islam. Berikut adalah beberapa contoh orang yang tidak termasuk dalam kategori mahram:

  1. Sepupu kandung perempuan
  2. Ibu mertua
  3. Saudara ipar perempuan (dari pihak suami)
  4. Paman dari pihak ibu
  5. Sepupu perempuan dari pihak ayah atau ibu
  6. Tetangga atau teman dekat laki-laki yang bukan kerabat darah
  7. Rekan kerja laki-laki yang bukan kerabat darah

Dalam Islam, terdapat larangan untuk melakukan hubungan yang bersifat intim atau melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak senonoh dengan orang yang bukan mahram kita. Hal ini dilakukan untuk menjaga kehormatan dan martabat diri serta melindungi kesucian agama dan moralitas masyarakat. Oleh karena itu, kita harus selalu menjaga batas-batas pergaulan yang Islami dengan orang-orang yang bukan mahram kita.

Gambar. Apa hukum menyentuh wanita yang bukan mahram? (ft/istimewa)
Gambar. Apa hukum menyentuh wanita yang bukan mahram? (ft/istimewa)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.